Kiranya tidak ada agama yang lebih concern terhadap status halal tidaknya sesuatu dibandingkan agama Islam. Sesuatu itu mungkin perbuatan ataupun harta benda. Bahkan boleh dikata seluruh pembahasan tentang hukum Islam (fiqih) akhirnya akan bermuara pada penentuan status hukum atas suatu perbuatan (al-af’al) ataupun harta benda (al-asyya’) itu. Kaidah fiqih menyatakan bahwa hukum asal suatu perbuatan harus berdasarkan pada hukum syara’, sehingga semua perbuatan itu pada dasarnya dilarang, kecuali yang diperintahkan oleh syara’. Sementara hukum asal harta benda itu adalah boleh (mubah, halal), kecuali ada dalil syara’ yang menyatakan pelarangannya.
Read the full story »
Discuss about the philosophy of islamic economic compared with (western) modern economic concept.
Discuss about islamic banking: its theory, implementation, problem, challenge, and any pro and contra.
Dalam banyak kesempatan sering dinyatakan bahwa di dalam Islam juga dikenal adanya asuransi yang disebut takaful. Karena itu takaful jamak disebut sebagai asuransi Islam (islamic insurance) atau asuransi syariah. Benarkah sesederhana ini?
Secara bahasa, takaful berasal dari akar kata “kafala” yang berarti memberikan jaminan, menolong, memberi nafkah, atau mengambil alih perkara seseorang. Kamus al-Munawir mengartikan “kafala” sebagai pertanggungan yang berbalasan atau hal saling menanggung. Arti-arti ini sekilas memang selaras dengan pengertian asuransi.
Ada yang menarik untuk dicermati pada Data Statistik Perbankan Syariah per Februari 2010 yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia pada akhir Maret lalu.
Data itu mencatat bahwa Dana Pihak Ketiga (DPK) yang berhasil dikumpulkan oleh Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) adalah sebesar 53,299 trilyun Rupiah. Angka ini meningkat lebih dari 40% dibandingkan periode Maret 2009 sebesar 38,040 trilyun rupiah. Namun peningkatan DPK ini ternyata tidak dibarengi dengan peningkatan komposisi pembiayaannya dilihat dari angka Financing to Deposit Ratio(FDR) pada periode yang sama.
The Product. PNM Ekuitas Syariah is an opened Mutual Fund (Reksa Dana) in the form of Collective Investment Contract that is offered by PT. PNM Investment Management as Fund Manager and The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited (HSBC) as the Custodian Bank. PT. PNM Investment Management publishes general offering of PNM Ekuitas Syariah up to 500.000.000 (five hundred millions) investment units. The investor can buy a minimum investment unit by Rp. 500.000,- and maximum not more than 10.000.000 (ten millions) investment units or 2% of total investment units offered.
Ini artikel menarik yang saya ambil dari eramuslim.com, berjudul: Uang Haram dan Narkoba Menyelamatkan Bank-bank Dunia. Sungguh ironis, bukan?
Baru membuka email di hari Senin ini, di sebuah ruangan salah satu departemen pemerintah di bilangan Sudirman, saya mendapatkan surprised: sebuah email dari Ibu Claudia Sitepu. Beliau adalah redaksi Kompasiana dari KCM (Kompas Cyber Media), penyelenggara iB Blogger Competition.
Sebagaimana telah saya singgung pada posting terdahulu, bahwa saya telah melaunching blog baru saya, i.finance, yang melulu berbicara tentang islamic finance (keuangan islam). Momen itu bertepatan dengan tenggat lomba iB Blogger Competition di Kompasiana untuk periode ke-2. Saya menulis sebuah posting perdana di blog tersebut yang kemudian saya ikutkan pula lomba itu. Pada pagi hari yang indah inilah, Ibu Claudia memberikan kabar menggembirakan buat saya via email terkait dengan lomba tersebut.
Apa isinya?
Sungguh menyentak pemahaman saya ketika membaca penjelasan seorang ustadz di website pengusahamuslim.com perihal transaksi Murabahah. Dikatakan di salah satu tanya jawabnya bahwa transaksi Murabahah itu bisa tetap jatuh ke dalam kategori riba (al-riba) yang dilarang dan bukan sekedar jual beli (al-bai’) yang dihalalkan oleh syariat apabila transaksi Murabahah itu sebenarnya pada hakekatnya adalah transaksi hutang-piutang.
The term “takaful” is derived from its Arabic root word “kafala” which literally means “to guarantee”. In term of usage and implication, the term “kafala” certainly denotes the agreement by one party to indemnify another for any liability that has been pre-agreed upon1. Takaful in islamic finance is the term used to describe insurance that is compliance with the Shariah or islamic law. Takaful operators (insurers) then have to conduct their business in a way that is shariah-compliant by avoiding the three prohibited elements (al-Riba, al-Gharar, and al-Maisir) that will make the operations void. The easiest part is to avoid riba, by investing the takaful fund in non-interest bearing instruments.