Home » Featured, Islamic Banking, Islamic Economic

Akad Murabahah Yang Jatuh Kepada Riba

28 November 2009 398 views No Comment

KPR SyariahSungguh menyentak pemahaman saya ketika membaca penjelasan seorang ustadz di website pengusahamuslim.com perihal transaksi Murabahah. Dikatakan di salah satu tanya jawabnya bahwa transaksi Murabahah itu bisa tetap jatuh ke dalam kategori riba (al-riba) yang dilarang dan bukan sekedar jual beli (al-bai’) yang dihalalkan oleh syariat apabila transaksi Murabahah itu sebenarnya pada hakekatnya adalah transaksi hutang-piutang.

Kita tahu bahwa Murabahah adalah transaksi jual beli dimana baik penjual dan pembeli sama-sama mengetahui harga beli barang yang ditransaksikan. Penjual dan pembeli juga sepakat dengan margin bagi hasil yang diambil penjual dalam transaksi jual beli tersebut. Contoh tentang transaksi model Murabahah ini adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) iB rumah saya di BTN Syariah.

Dimana Murabahah yang jatuh kepada riba itu?

Kuncinya adalah bahwa setiap akad hutang-piutang, maka keuntungan atau tambahan yang dipersyaratkan dan disepakati kedua belah pihak dari pokok pinjaman adalah riba. Hal ini didasarkan pada sebuah hadits dimana sahabat Fudholah bin Ubaid radhiyallahu ‘anhu berkata,

كل قرض جر منفعة فهو ربا

“Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan maka itu adalah riba.” (HR. al-Baihaqy)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, “Dan piutang yang mendatangkan kemanfaatan, telah tetap pelarangannya dari beberapa sahabat yang sebagian disebutkan oleh penanya dan juga dari selain mereka, di antaranya sahabat Abdullah bin Salaam dan Anas bin Maalik.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 29/334)

Bagaimana mengetahui apakah transaksi yang ditawarkan sebuah bank itu akad hutang-piutang ataukah murabahah? Dua pertanyaan di bawah ini cukup untuk menjawabnya:

  1. Siapakah pihak yang mendatangkan barang itu (selaku penjual) kepada kita (selaku pembeli)? Bila bank yang mendatangkan barang itu (misal rumah) kepada kita, artinya bank sebagai penjual, maka transaksi itu masuk perniagaan biasa (murabahah) dimana kita selaku pembeli. Tetapi apabila kita (sebagai pembeli) justru yang mendatangkan barang itu kepada bank, untuk mereka beli lebih dulu, lalu dijual kepada kita lagi, maka hal itu berarti masuk akad hutang-piutang.
  2. Kepada siapa kita (selaku pembeli) mengajukan keberatan atau komplain jika ada masalah terhadap barang yang kita beli melalui akad itu, baik karena kerusakan atau cacat? Bila bank tidak mau menerima komplain dan tidak bertanggungjawab terhadap kerusakan atau cacat barang yang kita beli dalam akad itu, berarti bank tidak berlaku sebagai penjual (yang harusnya bertanggungjawab tentang hal itu). Ini berarti akad yang terjadi bukanlah murabahah, melainkan hutang-piutang. Namun bila bank mau bertanggungjawab, maka bank menempatkan dirinya selaku penjual, sehingga akadnya masuk kategori Murabahah biasa.

Sebagaimana diketahui, bahwa dalam perniagaan berdasar syariat Islam, yang dibenarkan mengambil keuntungan adalah orang yang memiliki kewajiban menanggung kerugian — jika hal itu terjadi. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَجُلًا ابْتَاعَ غُلَامًا، فَأَقَامَ عِنْدَهُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يُقِيمَ، ثُمَّ وَجَدَ بِهِ عَيْبًا، فَخَاصَمَهُ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه و سلم ، فَرَدَّهُ عَلَيْهِ، فَقَالَ الرَّجُلُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدْ اسْتَغَلَّ غُلَامِي؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم: الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ. رواه أحمد وأبو داود والترمذي والنسائي وحسنه الألباني

Dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha bahwasanya seorang lelaki membeli seorang budak laki-laki. Kemudian budak tersebut tinggal bersamanya selama beberapa waktu. Suatu hari sang pembeli mendapatkan adanya cacat pada budak tersebut. Kemudian pembeli mengadukan penjual budak kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Nabi pun memutuskan agar budak tersebut dikembalikan. Maka Penjual berkata, “Ya Rasulullah! Sungguh ia telah mempekerjakan budakku?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Keuntungan adalah imbalan atas kerugian.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzy, an-Nasai dan dihasankan oleh al-Albani)

Berdasarkan keterangan di atas, maka proses jual beli rumah melalui KPR Syariah iB terlihat bahwa pembeli rumah adalah mereka yang juga mencari rumah, yang lalu diserahkan ke bank untuk dibeli, untuk kemudian dijual lagi kepadanya. Berarti barang bukan berasal dari bank. Dan apabila ada komplain terhadap rumah itu, pembeli rumah mengarahkan komplainnya kepada developer rumah, dan bukan kepada bank selaku penjual dalam akad murabahah dengan pembeli.

Ini berarti, proses KPR di bank syariah pada hakekatnya adalah akad hutang-piutang, meski secara hitam di atas putih akad murabahah. Dengan demikian, pengenaan margin keuntungan oleh bank kepada pembeli pada hakekatnya adalah tambahan atas pokok pinjaman yang jatuh kepada riba — menurut penjelasan di atas. Perubahan sekedar nama menjadi Murabahah itu tidak mengubah status hukumnya sebagai hutang-piutang. Padahal, pengubahan sebutan akad yang demikian itu tergolong sebagai manipulasi syariat, yang dosanya berlipat-lipat. Nabi saw. bersabda,

عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال: لا ترتكبوا ما ارتكبت اليهود فتستحلوا محارم الله بأدنى الحيل. رواه ابن بطة وحسنه ابن كثير ووافقه الألباني

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian melakukan apa yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi, sehingga kalian menghalalkan hal-hal yang diharamkan Allah dengan sedikit tipu muslihat.” (HR. Ibnu Baththah dan dihasankan oleh Ibnu Katsir serta disetujui oleh al-Albani)

***

Jadi, bagaimana dengan KPR kita di bank syariah? Bukankah demikian yang terjadi di lapangan? Apakah itu berarti, akad wakala dan wa’id yang menjustifikasi proses bank mendapatkan rumah yang kita selaku pembeli upayakan hanyalah akal-akalan agar bisa dibentuk akad murabahah antara bank dengan kita?

Wallahu a’lam. Saya tidak tahu pasti. Namun, ada beberapa pertanyaan yang mungkin bisa kita diskusikan. Misalnya,

  • Bukankah akad murabahah justru mensyaratkan bahwa antara penjual dan pembeli sama-sama mengetahui harga jual dan margin keuntungan yang diambil dalam transaksi ini? Dengan kita turut mengupayakan rumah yang akan kita beli lewat KPR, kita jadi tahu pasti harga perolehan bank dari penjual pertama (developer atau pemilik rumah yang kita hubungi)? Dengan tahu rumah itu dari tawaran bank semata-mata lalu kita meneken akad murabahah dengannya, apakah kita dengan serta-merta meyakini bahwa harga perolehan yang bank sampaikan dalam akad adalah benar-benar harga perolehan mereka dari developer atau pemilik rumah itu? Bagaimana cara kita menilai kejujuran bank terhadap harga perolehan mereka? Jika kita tak yakin, bukankah akad itu tidak lagi murni murabahah melainkan jual beli biasa seperti kita membeli barang di pasar?
  • Bukankah dengan KPR Syariah banyak aspek yang terlarang syariat seperti ketidakpastian harga (al-gharar, al-maysir), kezaliman satu pihak dengan lainnya, dan sebagainya seperti yang kita jumpai pada KPR konvensional sudah tereliminasi?
  • Bukankah ada anjuran agar jangan sampai karena kita tidak bisa meraih semuanya lantas kita meninggalkan seluruhnya (maa laa yudraku kulluh, laa yutraku kulluh)? Apakah itu tidak bisa diterapkan pada kasus murabahah pada KPR ini?
  • Apakah ini berarti lebih baik atau sama saja antara KPR Syariah dengan KPR konvensional? Khusus yang terakhir ini, saya cenderung berpendapat: jangan tinggalkan KRP Bank Syariah hanya untuk mengambil KPR bank konvensional — meski sekarang sedang berbunga rendah.

Mungkin ke depan perlu ada terobosan-terobosan untuk mengatasi hal ini. Mengharapkan bank mengusahakan rumah sebagai komoditi mereka sebagaimana diharapkan agaknya saat ini pada prakteknya masih mustahil dilakukan. Karena barang yang harusnya bank upayakan akan terus berkembang, bukan saja rumah, tetapi segala sesuatu yang bisa di-murabahah-kan sesuai kebutuhan masyarakat. Apakah ini berarti bank harus menyediakan tenaga ahli untuk setiap barang yang layak diperjualbelikan dengan nasabahnya? Tentu berat bagi bank.

Wallahu a’lam.

***

1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading ... Loading ...

Leave your response!

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

You can use these tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally-recognized-avatar, please register at Gravatar.