<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>ifinance</title>
	<atom:link href="http://ifinance.bahtiarhs.net/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ifinance.bahtiarhs.net</link>
	<description>changing the world through islamic finance for better life</description>
	<lastBuildDate>Tue, 17 Aug 2010 03:09:11 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8.5</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Mensinergikan Keuangan Syariah dan Produk Halal</title>
		<link>http://ifinance.bahtiarhs.net/2010/08/mensinergikan-keuangan-syariah-dan-produk-halal/</link>
		<comments>http://ifinance.bahtiarhs.net/2010/08/mensinergikan-keuangan-syariah-dan-produk-halal/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 17 Aug 2010 03:00:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>bahtiarhs</dc:creator>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Islamic Banking]]></category>
		<category><![CDATA[My Article]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[halal]]></category>
		<category><![CDATA[Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Islamic Festival and Halal Expo]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ifinance.bahtiarhs.net/?p=224</guid>
		<description><![CDATA[Kiranya tidak ada agama yang lebih <em>concern</em> terhadap status halal tidaknya sesuatu dibandingkan agama Islam. Sesuatu itu mungkin perbuatan ataupun harta benda. Bahkan boleh dikata seluruh pembahasan tentang hukum Islam (<em>fiqih</em>) akhirnya akan bermuara pada penentuan status hukum atas suatu perbuatan (al-af’al) ataupun harta benda (al-asyya’) itu. Kaidah fiqih menyatakan bahwa hukum asal suatu perbuatan harus berdasarkan pada hukum syara’, sehingga semua perbuatan itu pada dasarnya dilarang, kecuali yang diperintahkan oleh syara’. Sementara hukum asal harta benda itu adalah boleh (<em>mubah, halal</em>), kecuali ada dalil syara’ yang menyatakan pelarangannya.
]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;" src="http://ifinance.bahtiarhs.net/wp-content/uploads/2009/11/bsm2.jpg" alt="bsm" />Kiranya tidak ada agama yang lebih <em>concern</em> terhadap status halal tidaknya sesuatu dibandingkan agama Islam. Sesuatu itu mungkin perbuatan ataupun harta benda. Bahkan boleh dikata seluruh pembahasan tentang hukum Islam (<em>fiqih</em>) akhirnya akan bermuara pada penentuan status hukum atas suatu perbuatan (al-af’al) ataupun harta benda (al-asyya’) itu. Kaidah fiqih menyatakan bahwa hukum asal suatu perbuatan harus berdasarkan pada hukum syara’, sehingga semua perbuatan itu pada dasarnya dilarang, kecuali yang diperintahkan oleh syara’. Sementara hukum asal harta benda itu adalah boleh (<em>mubah, halal</em>), kecuali ada dalil syara’ yang menyatakan pelarangannya.</p>
<p>Yang menarik berkaitan dengan harta benda di dalam Islam adalah bahwa status kehalalan atau keharamannya dapat dilihat dari dua sisi. <em>Pertama</em>, dari sisi zatnya. Dan<em> kedua</em>, dari sisi cara mendapatkannya. Harta benda yang halal dari sisi zatnya meliputi segala jenis makanan dan minuman yang dikonsumsi manusia serta segala asesoris dan peralatan (<em>tool</em>) yang dipakai atau dimanfaatkan manusia, yang zatnya tidak mengandung sesuatu yang diharamkan oleh syara’ seperti <em>khamr</em>, babi, bangkai, darah yang mengalir, binatang buas, hewan yang disembelih tidak dengan menyebut asma Allah, dan sebagainya. Sementara dari sisi cara mendapatkannya, harta benda itu dihukumi halal selama cara mendapatkannya sesuai dengan hukum syara’. Dengan demikian, harta benda yang berasal dari penipuan, perampokan, korupsi, transaksi ribawi, dan sejenisnya jelas dihukumi haram, karena cara mendapatkannya dilarang oleh syara’ – sekalipun halal dari sisi zatnya.</p>
<p>Oleh karena itu, kedua persyaratan itu (halal dari sisi zat dan cara mendapatkan) tidak bisa dipisahkan satu sama lain dan karenanya memiliki hubungan yang sangat erat. Pelanggaran terhadap syara’ pada salah satu persyaratan akan menyebabkan status hukum harta benda itu menjadi haram atau terlarang untuk dimanfaatkan oleh manusia.</p>
<p>Kenyataan ini seharusnya mendorong kaum muslimin senantiasa memperhatikan status hukum segala sesuatu dari kacamata dua persyaratan tersebut. Syarat pertama, yakni kehalalan zatnya, berkaitan dengan kandungan suatu benda, apakah mengandung unsur-unsur yang dilarang oleh syara’ atau tidak. Lepas dari pro-kontra yang ada, di sisi inilah sebenarnya sertifikasi halal terhadap produk-produk baik makanan, obat-obatan, maupun kosmetika menemukan pijakannya. Sertifikasi halal memainkan peranan yang sangat penting sebagai salah satu upaya menjamin keamanan konsumen, khususnya kaum muslimin, dari kekeliruan memilih makanan, obat-obatan, dan kosmetika yang haram dari sisi kandungan zat di dalamnya.</p>
<p>Di sisi lain, persyaratan kehalalan harta benda dilihat dari sisi cara mendapatkannya sangat berkaitan erat dengan akad (kontrak) yang digunakan untuk memperoleh harta benda tersebut. Untuk menghasilkan harta benda yang halal, maka akad yang digunakan juga harus sesuai dan sejalan (<em>complaint</em>) dengan aturan syariah Islam. Sebuah akad dinyatakan sesuai dengan syariah apabila lulus dari saringan syariah (<em>shariah screening</em>). Beberapa unsur yang harus dijauhi dalam sebuah akad sehingga lolos <em>screening</em> dan dinyatakan halal diantaranya: <em>maisir</em> (<em>gambling</em>, spekulasi, judi), <em>gharar</em> (ketidakjelasan waktu, jumlah, spesifikasi, harga, dsb.), <em>riba</em> (bunga, <em>renten</em>, atau apapun namanya), ketidakadilan dan kezaliman pada salah satu pihak, disamping obyek dari akad itu harus bebas dari sesuatu zat yang haram.</p>
<p>Kehalalan dari sisi cara mendapatkan harta benda inilah yang menjadi <em>concern</em> keuangan syariah (<em>Islamic finance</em>). Sebuah transaksi meski melibatkan harta benda yang sama, tetapi menggunakan akad yang berbeda, jelas menghasilkan status hukum yang berbeda. Dua orang yang sama-sama membeli rumah bisa menjadi berbeda status hukumnya dilihat dari akadnya. Orang yang pertama menggunakan akad “pinjaman” dengan angsuran yang besarnya tiap bulan tergantung pada suku bunga yang berlaku. Sedangkan orang kedua menggunakan akad <em>murabahah</em> dengan <em>bai’ bithaman ajil</em> (BBA), dimana harga jual rumah merupakan harga perolehan (beli) ditambah <em>margin</em> keuntungan yang disepakati antara orang itu selaku pembeli dan bank selaku penjual. Harga jual tersebut lalu diangsur pembeli setelah dibagi dengan sejumlah bulan yang disepakati dengan pihak bank.</p>
<p>Dari contoh di atas, akad yang pertama (pinjaman berbunga) menyebabkan timbulnya “tambahan” pembayaran dari harga jual yang besarnya sesuai dengan tingkat suku bunga, sementara akad yang kedua (<em>murabahah</em>) murni jual beli dengan harga tetap dan besar angsuran yang bisa disepakati. Akad yang pertama rentan terhadap perubahan tingkat suku bunga sehingga menyebabkan ketidakpastian akan jumlah angsuran (terjadi <em>gharar</em>) per bulannya, sementara akad yang kedua memungkinkan pembeli mengangsur dengan angsuran yang tetap, tidak terpengaruh lainnya. Dalam kasus ini, akad yang pertama tidak sesuai syariah karena mengandung unsur ketidakpastian <em>(gharar)</em>, sementara akad yang kedua menjamin kepastian harga jual sehingga sesuai dengan syariah.</p>
<p>Sayangnya, pada tingkat operasional di Indonesia, kedua ranah tersebut (sertifikasi halal untuk <em>screening</em> di level kehalalan sesuatu produk dari sisi zatnya dan keuangan syariah untuk <em>screening</em> di level kehalalan sesuatu dari sisi cara mendapatkan) belum seiring dan sejalan satu dengan lainnya. Masing-masing berjalan sendiri-sendiri, tidak terkoordinasi, tidak terintegrasi, dan seperti tidak saling berhubungan. LPOM MUI sebagai pihak yang bergerak di bidang sertifikasi halal berjalan dengan rencana-rencananya sendiri, sementara pelaku keuangan syariah (BI, perbankan syariah, asuransi syariah, dan lembaga keuangan syariah lainnya) berjalan dengan agendanya sendiri-sendiri.</p>
<p>Oleh karena itu, mensinergikan keduanya, tidak saja perlu, tetapi harus atau bahkan wajib untuk menjamin kehalalan sesuatu (harta benda), khususnya bagi kaum muslimin. Yang satu tidak bisa meninggalkan yang lainnya. Untuk itulah, Islamic Festival &amp; Halal Expo 2010 yang diselenggarakan pada tanggal 5 – 8 Agustus 2010 patut untuk diapresiasi. Festival ini menggabungkan antara pameran produk halal dengan pameran lembaga keuangan syariah yang diikuti oleh ratusan peserta baik dari dalam maupun luar negeri. Menghadirkan kedua pihak dalam satu event seperti ini akan semakin mendekatkan keduanya dan menghilangkan sekat ataupun jarak yang ada sehingga sinergi yang memang wajib dilakukan akan dapat diwujudkan. Apalagi di dalam event ini Kementerian Agama juga meluncurkan “Gerakan Masyarakat Sadar Halal” yang diikuti oleh segenap masyarakat konsumen, pejabat-pejabat terkait, produsen, pedagang, dan komponen lainnya.</p>
<p>Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan kehalalan produk, diiringi dengan sinergi antara lembaga keuangan syariah di satu sisi dan produsen dengan produk-produk mereka yang terjamin kehalalannya di sisi lainnya, maka cita-cita menjadikan Indonesia sebagai <em>trend-setter</em> produk halal dunia sangat mungkin diwujudkan. Semoga.</p>
<p><em>Wallahu a’lam</em>.</p>
<p style="text-align: center;">***</p>
<p>Keterangan.<br />
Dimuat dalam Kolom Syariah Republika, 13 Agustus 2010 dengan judul &#8220;Keuangan Syariah dan Produk Halal&#8221;</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://ifinance.bahtiarhs.net/2009/10/mengenal-ib-gaya-hidup-baru-berbanking/" rel="bookmark" title="Permanent Link: Mengenal iB, Gaya Hidup Baru Berbanking" >Mengenal iB, Gaya Hidup Baru Berbanking</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Ikon baru ini sebenarnya sudah muncul lebih dari 2 tahun lalu. Tepatnya 2 Juli 2007. Ikon baru itu a...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://ifinance.bahtiarhs.net/2009/11/karakteristik-manusia-yang-paling-purba/" rel="bookmark" title="Permanent Link: Karakteristik Manusia Yang Paling Purba" >Karakteristik Manusia Yang Paling Purba</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Ilmu ekonomi dikatakan sebagai the oldes art and the newest science. Seni yang tertua dan ilmu penge...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://ifinance.bahtiarhs.net/2010/07/prinsip-no-pain-no-gain-dalam-usaha-berbasis-syariah/" rel="bookmark" title="Permanent Link: Prinsip No Pain No Gain dalam Usaha Berbasis Syariah" >Prinsip No Pain No Gain dalam Usaha Berbasis Syariah</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Apa beda jual-beli dan riba? Bukankah sama saja statusnya antara tambahan jual-beli dari modal berup...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://ifinance.bahtiarhs.net/2009/12/penyelamat-bank-bank-dunia/" rel="bookmark" title="Permanent Link: Penyelamat Bank-bank Dunia" >Penyelamat Bank-bank Dunia</a></span></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://ifinance.bahtiarhs.net/2009/11/intro-to-islamic-structured-investment-product-3/" rel="bookmark" title="Permanent Link: Intro to Islamic Structured Investment Product (Part 3)" >Intro to Islamic Structured Investment Product (Part 3)</a></span></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ifinance.bahtiarhs.net/2010/08/mensinergikan-keuangan-syariah-dan-produk-halal/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Prinsip No Pain No Gain dalam Usaha Berbasis Syariah</title>
		<link>http://ifinance.bahtiarhs.net/2010/07/prinsip-no-pain-no-gain-dalam-usaha-berbasis-syariah/</link>
		<comments>http://ifinance.bahtiarhs.net/2010/07/prinsip-no-pain-no-gain-dalam-usaha-berbasis-syariah/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 22 Jul 2010 09:03:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>bahtiarhs</dc:creator>
				<category><![CDATA[Featured]]></category>
		<category><![CDATA[My Article]]></category>
		<category><![CDATA[Wealth Planning]]></category>
		<category><![CDATA[Kafilah dagang]]></category>
		<category><![CDATA[Mudharabah]]></category>
		<category><![CDATA[No Pain No Gain]]></category>
		<category><![CDATA[Risiko]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ifinance.bahtiarhs.net/?p=219</guid>
		<description><![CDATA[Apa beda jual-beli dan <em>riba</em>? Bukankah sama saja statusnya antara tambahan jual-beli dari modal berupa ‘keuntungan’ (profit) dengan tambahan serupa dari pinjaman berupa ‘bunga’ (riba)?

Sesungguhnya ini merupakan pertanyaan yang telah <em>purba</em>. Alqur’an bahkan sudah mengukirnya berabad yang lalu (QS. 2: 275) seraya menegaskan bahwa jual-beli itu <em>halal</em> dan <em>riba</em> itu <em>haram</em>. Sama-sama ‘tambahan’, tetapi berbeda status hukumnya dengan sangat diametral.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;" src="http://ifinance.bahtiarhs.net/wp-content/uploads/2009/11/Rakus.jpg" alt="Rakus" />Apa beda jual-beli dan <em>riba</em>? Bukankah sama saja statusnya antara tambahan jual-beli dari modal berupa ‘keuntungan’ (profit) dengan tambahan serupa dari pinjaman berupa ‘bunga’ (riba)?</p>
<p>Sesungguhnya ini merupakan pertanyaan yang telah <em>purba</em>. Alqur’an bahkan sudah mengukirnya berabad yang lalu (QS. 2: 275) seraya menegaskan bahwa jual-beli itu <em>halal</em> dan <em>riba</em> itu <em>haram</em>. Sama-sama ‘tambahan’, tetapi berbeda status hukumnya dengan sangat diametral.</p>
<p><strong>Konsep Risiko dalam Islam</strong></p>
<p>Risiko adalah ketidakpastian tentang kejadian di masa depan. Sebagai sebuah ketidakpastian (<em>uncertainty</em>), risiko mengandung potensi akan terjadinya kerugian (<em>possibility of loss</em>) ketika hasil aktual yang terjadi berbeda dengan yang diharapkan. Tidak mengherankan jika risiko dikonotasikan lebih dekat dengan bahaya dan biaya, sehingga sering dikatakan bahwa risiko tidak lain merupakan biaya atas ketidakpastian itu sendiri (<em>cost of uncertainty</em>).</p>
<p>Secara umum, risiko kecil sering diasosiasikan dengan potensi hasil (<em>return</em>) yang kecil pula. Semakin besar risiko, semakin besar pula potensi hasilnya. Diperlukan suatu usaha untuk mencapai keseimbangan antara keinginan menderita kerugian yang serendah-rendahnya dengan keinginan mendapatkan hasil yang setinggi-tingginya, yang disebut manajemen risiko (<em>risk management</em>).</p>
<p>Pengertian demikian tentu saja merupakan miskonsepsi tentang risiko. ‘Semakin tinggi risiko semakin tinggi hasil’ tidak lantas berarti risiko yang besar pasti mendapatkan hasil yang besar pula. Jelas tidak ada jaminan untuk itu dalam dunia usaha. Karena itu semakin tinggi risiko disamping memberikan <em>kemungkinan</em> hasil yang tinggi, juga <em>kemungkinan</em> kerugian yang besar pula. Risiko dalam arti demikian merupakan <em>sunnatullah</em> di alam semesta ini.</p>
<p>Dengan demikian, setidaknya ada 4 klasifikasi perilaku orang terhadap risiko. Perilaku pertama: <em>tidak mau ambil risiko, tidak mau ambil untung</em>. Hal ini boleh terjadi pada kasus titipan. Seseorang menitipkan sesuatu pada pihak lain dimana pihak lain itu tidak menggunakannya serta tidak mengutip biaya atau memberikan apapun kepada orang itu. Di sisi lain, pihak lain itu boleh saja menggunakan titipan sesuai kesepakatan, tetapi harus dikembalikan sebagaimana aslinya kepada pemiliknya sewaktu-waktu diminta kembali. Karena telah menggunakannya, pihak lain itu boleh memberikan sesuatu sebagai bonus kepada pemilik titipan yang tidak diikat oleh kesepakatan apapun. Hal demikian dibolehkan dalam Islam, sebagaimana terjadi pada deposito syariah dengan akad <em>Wadiah</em> (titipan), baik <em>Wadiah Yad Amanah</em> ataupun <em>Wadiah Yad Dhamanah</em>.</p>
<p>Perilaku kedua: <em>tidak mau ambil risiko, maunya ambil untung saja</em>. Hal demikian terjadi pada kasus pinjaman berbunga (<em>interest bearing loan</em>). Seseorang meminjam Rp 10 juta dalam jangka 1 tahun, dimana ia harus mengembalikan pada jatuh temponya sebesar Rp 11 juta. Tambahan Rp 1 juta (10% dari pokok pinjaman) dalam masa setahun itu merupakan biaya risiko atas pinjaman, yang biasa disebut <em>bunga</em>. Meski pinjaman merupakan ‘bantuan’ yang harusnya bersifat mulia, tetapi jeleknya, si peminjam harus mengembalikan pinjaman – pokok berikut bunganya – kepada pemberi pinjaman tepat pada waktunya tanpa melihat kondisi si peminjam. Sementara pemberi pinjaman tidak ada risiko sama sekali terhadap modal yang dipinjamkannya, sementara ia sudah pasti akan menerima untung / hasil berupa bunga dari pinjaman yang diberikannya. Ia bahkan sudah bisa menghitung keuntungan itu pada saat transaksi peminjaman itu terjadi. Perilaku demikian di dalam Islam tertolak dan dihukumi haram sebagai bagian dari <em>riba</em>. Bantuan yang harusnya penuh kemuliaan justru jatuh pada kezaliman tak terampuni.</p>
<p>Perilaku ketiga: <em>mau ambil risiko, tidak mau ambil untung</em>. Hal demikian tentu saja tidak logis terjadi dalam dunia usaha. Siapa mau merugi (saja) dalam usaha? Tentu tidak ada. Perilaku demikian tidak memberikan suntikan semangat dalam berusaha, sehingga karenanya jauh dari <em>sunnatullah</em>.</p>
<p>Perilaku keempat: <em>mau ambil risiko, mau ambil untung</em>. Inilah yang jamak terjadi dalam transaksi jual-beli (perdagangan). Seseorang mengeluarkan modal untuk membeli atau menciptakan sesuatu produk, dimana produk ini akan dijual kembali kepada konsumen di pasar dengan mengambil keuntungan tertentu. Sejak proses pengadaan atau penciptaan produk, membawa produk ke pasar, hingga proses jual-beli kepada konsumen, si pedagang sudah menemui berbagai macam risiko. Kegagalan produk, biaya produksi yang membengkak, kecelakaan pada saat pengangkutan, jatuhnya harga produk di pasar, dan sebagainya merupakan ancaman risiko yang sudah <em>biasa</em> mereka hadapi. Sebaliknya mereka terus berusaha untuk menekan biaya produksi yang rendah dengan efisiensi kerja, menciptakan produk yang unik dan sangat dibutuhkan konsumen, mengusahakan pengangkutan yang aman ke pasar, dan menawarkan produk dengan harga yang bersaing di mata konsumen. Hal demikian akan mampu menghasilkan keuntungan berlipat-ganda kepadanya. Untung-rugi di dalam berusaha seperti ini merupakan <em>sunnatullah</em> sehingga dibolehkan di dalam Islam.</p>
<p><strong>No Pain No Gain</strong></p>
<p>Dari keempat klasifikasi di atas terlihat jelas bahwa Islam menganut konsep <em>No Pain No Gain</em>. <em>No Reward Without Risk</em>. Atau di dalam kaidah syariah (<em>qawa’id al syar’iyyah</em>) dikenal dengan <em>Al Ghorm bil Ghonm</em>. Bahwa keuntungan itu datang seiring bersama risiko. Tidak layak mengambil keuntungan pada sesuatu tanpa menghadapi risiko.</p>
<p>Prinsip demikian tampak terang-benderang pada pelarangan Islam terhadap praktek <em>ribawi</em>, diperbolehkannya titipan pada konsep <em>wadiah</em>, serta dibolehkannya jual-beli sebagaimana diterangkan di atas. Bahkan jual-beli itu sangat dianjurkan di dalam Islam sebagai wahana berusaha (berbisnis) untuk mendapatkan keuntungan atau hasil dari bergumul dengan risiko. Bukankah Allah di dalam Alquran telah menyatakan bahwa jual-beli (<em>al bay’</em>) yang bisa untung atau rugi itu dihalalkan, sementara <em>riba</em> (termasuk bunga) yang hanya mau untung saja tanpa menanggung risiko itu diharamkan? Bukankah Rasulullah saw. pernah bersabda bahwa 9 dari 10 pintu rezeki itu ada pada tangan para pedagang yang biasa berusaha dengan cara jual-beli yang penuh risiko untuk mendapatkan keuntungan?</p>
<p>Konsep <em>No Pain No Gain</em> ini sudah dilukiskan di dalam Alquran dengan perdagangan kafilah (<em>caravan trade</em>) bangsa Arab. Di dalam Surat Quraisy (QS. 106: 1-2) dinyatakan bahwa sudah merupakan kebiasaan mereka berdagang dengan membawa kafilah (biasa menggunakan unta) ke negeri Syam pada musim panas dan ke negeri Yaman pada musim dingin. Orang-orang Quraisy biasa menginvestasikan hartanya berupa barang dagangan di dalam unta yang ikut rombongan kafilah dagang tersebut. Mereka memakai akad <em>mudharabah</em> atau <em>al qirad</em> dengan harapan mendapatkan keuntungan yang besar pada saat kafilah ini kembali lagi ke Makkah. Sesampai di Syam, kafilah akan menjual barang dagangan yang dibawa dari Makkah dan mengambil barang dari Syam untuk dibawa ke Yaman. Sesampai di Yaman demikian pula, mereka akan menjual barang dalam kafilahnya untuk kemudian membeli barang dari Yaman. Dari jual-beli ini mereka mendapatkan keuntungan, yang akan dibawa serta kembali ke Makkah.</p>
<p>Tentu saja dalam perjalanan ini kafilah dagang tersebut akan menjumpai banyak risiko. Diantaranya badai padang pasir, cuaca dingin, sakit atau wabah penyakit, perampokan kafilah, kecelakaan, dan sebagainya. Semuanya berpotensi menyebabkan barang dagangan kafilah itu rusak, tercerai-berai, bahkan hilang dalam perjalanan. Dengan akad demikian, maka kerugian-kerugian itu akan menjadi risiko investasi pemilik modal. Sedangkan jika ada keuntungan dalam perdagangan itu akan dibagi sesuai kesepakatan antara pemilik modal dengan pedagang pembawa kafilah (<em>bagi hasil</em>).</p>
<p>Sekarang bandingkan antara mereka yang berinvestasi dalam kafilah dagang dengan mereka yang memberi pinjaman berbunga, yang juga sering terjadi pada bangsa Arab. Mereka <em>sama-sama menunggu</em>. Pemilik modal dalam kafilah dagang menunggu dengan harap-cemas disertai rasa <em>tawakkal</em> kepada Allah. Mereka akan mendapati kafilah itu selamat hingga kembali ke Makkah serta menghasilkan keuntungan yang banyak atau investasi mereka mengalami kerugian hingga ludes sama sekali karena hilang di jalan.</p>
<p>Sementara pemberi pinjaman juga menunggu, tetapi <em>dalam kepastian </em>dan <em>tanpa risiko</em>; bahwa jika jatuh tempo datang, mereka pasti akan mendapatkan modalnya kembali, berikut keuntungan berbentuk bunga dari peminjam. Tidak peduli bagaimanapun kondisi peminjamnya. Jika peminjam belum bisa mengembalikan dalam tempo yang dijanjikan, maka mereka boleh memperpanjang pinjaman tetapi dengan tambahan bunga lagi. Inilah yang disebut <em>riba jahiliyyah</em>. Peminjam yang biasanya pihak yang berkekurangan uang justru terus dibebani dengan pembayaran bunga yang semakin memberatkan. Bukankah dengan demikian, yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin miskin?</p>
<p>Dengan demikian, <em>samakah</em> jual-beli dengan <em>riba</em>?</p>
<p style="text-align: center;">***</p>
<p>Keterangan.<br />
Dimuat di Kolom Syariah Republika, 30 Juli 2010.</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://ifinance.bahtiarhs.net/2010/04/ib-preneurship-keunggulan-ib-yang-terabaikan/" rel="bookmark" title="Permanent Link: iB-preneurship: Keunggulan iB yang Terabaikan" >iB-preneurship: Keunggulan iB yang Terabaikan</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Ada yang menarik untuk dicermati pada Data Statistik Perbankan Syariah per Februari 2010 yang dikelu...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://ifinance.bahtiarhs.net/2010/05/sebab-bagi-hasil-jelas-tidak-sama-dengan-bunga/" rel="bookmark" title="Permanent Link: Sebab Bagi Hasil Jelas Tidak Sama Dengan Bunga" >Sebab Bagi Hasil Jelas Tidak Sama Dengan Bunga</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Perbankan syariah di Indonesia tengah mengalami stagnasi pertumbuhan nasabah yang signifikan lima ta...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://ifinance.bahtiarhs.net/2009/11/intro-to-islamic-structured-investment-product-3/" rel="bookmark" title="Permanent Link: Intro to Islamic Structured Investment Product (Part 3)" >Intro to Islamic Structured Investment Product (Part 3)</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">(part 3 of 6)

Preface:
At the two previous parts, we talk about how investment faces risk beside...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://ifinance.bahtiarhs.net/2009/11/karakteristik-manusia-yang-paling-purba/" rel="bookmark" title="Permanent Link: Karakteristik Manusia Yang Paling Purba" >Karakteristik Manusia Yang Paling Purba</a></span></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://ifinance.bahtiarhs.net/2010/04/mendorong-pertumbuhan-perbankan-syariah-dengan-kembali-kepada-jati-diri/" rel="bookmark" title="Permanent Link: Mendorong Pertumbuhan Perbankan Syariah dengan Kembali Kepada Jati Diri" >Mendorong Pertumbuhan Perbankan Syariah dengan Kembali Kepada Jati Diri</a></span></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ifinance.bahtiarhs.net/2010/07/prinsip-no-pain-no-gain-dalam-usaha-berbasis-syariah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Intro to Islamic Structured Investment Product (Part 6)</title>
		<link>http://ifinance.bahtiarhs.net/2010/06/intro-to-islamic-structured-investment-product-part-6/</link>
		<comments>http://ifinance.bahtiarhs.net/2010/06/intro-to-islamic-structured-investment-product-part-6/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 16 Jun 2010 07:49:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>bahtiarhs</dc:creator>
				<category><![CDATA[Featured]]></category>
		<category><![CDATA[My Paper]]></category>
		<category><![CDATA[Wealth Planning]]></category>
		<category><![CDATA[structured investment]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ifinance.bahtiarhs.net/?p=199</guid>
		<description><![CDATA[<p><strong>5. CONCLUDING REMARK</strong></p>
<p>Islamic Structured Investment Product (Islamic SIP) is a good alternative to choose for Moslem’s investors in order to get maximum return and manage risk better. Fund Manager has a wide chance to arrange the Islamic SIP with the best structure, innovative, and better than the other compositions. But, it is very important to always check and recheck the new scheme of Islamic SIP not to collide and be contradiction with islamic law especially in financial world. </p>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img style="float:left; margin:0 10px 5px 0;" src="http://ifinance.bahtiarhs.net/wp-content/uploads/2009/10/islamicinvest.jpg" alt="structured investment product" /></p>
<p style="text-align:right;">(part 6 of 6)</p>
<blockquote><p><strong>Preface:</strong></p>
<p>At the five previous parts, we talked about how investment faces risk beside return, structured investment as another way instead of portfolio in investment, islamic structured investment, and the three examples. Now, the ending.</p></blockquote>
<p><strong>5. CONCLUDING REMARK</strong></p>
<p>Islamic Structured Investment Product (Islamic SIP) is a good alternative to choose for Moslem’s investors in order to get maximum return and manage risk better. Fund Manager has a wide chance to arrange the Islamic SIP with the best structure, innovative, and better than the other compositions. But, it is very important to always check and recheck the new scheme of Islamic SIP not to collide and be contradiction with islamic law especially in financial world.</p>
<p>PNM Ekuitas Syariah that is shari’ah compliant based on where the capital allocated to, but in transferring fund to investors account, there is a little interaction with conventional deposit bank with a small interest. However, even a little dirty it may contaminate everything like a drop of iodine in a gallon of water. So, the main idea in taking any wealth planning scheme in islamic perspective is &#8220;be careful with the principles&#8221;. We have to understand about shari’ah compliant screening norms. Because, as a quote said, &#8220;a man is usually more careful of his money than he is careful of his principles&#8221;. May Allah always bless us.</p>
<p><em>Wallahu a’lamu bish-shawab</em>.</p>
<p style="text-align: center;">***</p>
<p><strong>REFERENCES</strong></p>
<p>http://en.wikipedia.org/wiki/Structured_product</p>
<p>http://www.structuredinvestments.com</p>
<p>Booklet of Financial Planning Association (FPA) of Australia. December, 2008. The Trade-off: Understanding Investment Risk. Accessed: October 16, 2009. Available online at http://www.fpa.asn.au/files/PubTradeOff.pdf</p>
<p>Article on HSBC Mutual Fund website. Basics of Investments – Financial Concepts. Accessed: October 16, 2009. Available online at http://www.assetmanagement.hsbc.com/in/mutual-funds/learning-centre/investment-basic/fin_concepts.html</p>
<p>Abdul Razak, Shaikh Hamzah. 2009. Wealth Planning and Management. CIFP Textbook. INCEIF.</p>
<p>Daniri, Mas Achmad. October 2008. Portofolio, Salah Satu Cara Paling Efektif dalam Menekan Risiko Investasi di Saham. Portal Governance Indonesia. Accessed: October 17, 2009. Available online at: http://www.madani-ri.com/2008/10/27/portofolio-salah-satu-cara-paling-efektif-dalam-menekan-risiko-investasi-di-saham/</p>
<p>Merriam-Webster’s Collegiate Dictionary. 10th edition. Zane Publishing, Inc.: Dallas, 1997.</p>
<p>Investor Glossary website. Accessed: October 19, 2009. Available online at: http://www.investorglossary.com/investment.htm.</p>
<p>Nugraha, Ubaidillah. Wealth Management. Elex Media Komputindo: Jakarta, 2007.</p>
<p>Arora, Vipin. Structured Investment Product. Website Cool Avenues. Accessed: October 17, 2009. Available online at: www.coolavenues.com/know/fin/vipin_struct_1.php3</p>
<p>Mandiri Bank. Accessed: October 19, 2009. Available online at: http://www.bankmandiri.co.id/english/article/312380304425.asp?article_id=312380304425</p>
<p>Hasan, Aznan. Building Blocks for Islamic Structured Products. Slide of International Islamic University Malaysia (IIUM).</p>
<p>Clark Johnson, Douglas. Interpreting Trends in Islamic Investing. Presentation paper on World Islamic Funds Conference: Bahrain, May 7, 2006.</p>
<p>Maybank. 2008. Safeguard Your Investment While It Grows. Takaful Al-Waqi brochure published by Maybank.</p>
<p>Mohd. Tarmidzi Ahmad Nordin. Case Study: Investment-Linked Takaful; Islamic Structured Products and Current Issues in Islamic Finance. Etiqa Takaful Berhad presentation: Securities Commission Malaysia, July 2009.</p>
<p>Alhabshi, Syed Othman, Shaikh Hamzah Abdul Razak. TAKAFUL: Concept, History, Development, and Future Challenges of its Industry. Paper for Melbourne from INCEIF: Malaysia, November 2008.</p>
<p>PT. PNM Investment Management. Prospektus Reksa Dana PNM Ekuitas Syariah. July 26, 2007.</p>
<p>PortalReksadana.com. Accessed: October 23, 2009. Available online at: http://portalreksadana.com/rdproduk/profil/035600493431</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://ifinance.bahtiarhs.net/2009/10/intro-to-islamic-structured-investment-product-2/" rel="bookmark" title="Permanent Link: Intro to Islamic Structured Investment Product (Part 2)" >Intro to Islamic Structured Investment Product (Part 2)</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">2 of 6 part

Preface:
At the 1st part, we talk about how investment faces risk beside return. An ...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://ifinance.bahtiarhs.net/2009/11/intro-to-islamic-structured-investment-product-3/" rel="bookmark" title="Permanent Link: Intro to Islamic Structured Investment Product (Part 3)" >Intro to Islamic Structured Investment Product (Part 3)</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">(part 3 of 6)

Preface:
At the two previous parts, we talk about how investment faces risk beside...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://ifinance.bahtiarhs.net/2009/10/intro-to-islamic-structured-investment-product-1/" rel="bookmark" title="Permanent Link: Intro to Islamic Structured Investment Product (Part 1)" >Intro to Islamic Structured Investment Product (Part 1)</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">(part 1 of 6)

And he said: “O my sons! Go not in by one one gate; go in by different gates. I c...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://ifinance.bahtiarhs.net/2009/11/intro-to-islamic-structured-investment-product-part-4/" rel="bookmark" title="Permanent Link: Intro to Islamic Structured Investment Product (Part 4)" >Intro to Islamic Structured Investment Product (Part 4)</a></span></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://ifinance.bahtiarhs.net/2010/01/intro-to-islamic-structured-investment-product-part-5/" rel="bookmark" title="Permanent Link: Intro to Islamic Structured Investment Product (Part 5)" >Intro to Islamic Structured Investment Product (Part 5)</a></span></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ifinance.bahtiarhs.net/2010/06/intro-to-islamic-structured-investment-product-part-6/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sebab Bagi Hasil Jelas Tidak Sama Dengan Bunga</title>
		<link>http://ifinance.bahtiarhs.net/2010/05/sebab-bagi-hasil-jelas-tidak-sama-dengan-bunga/</link>
		<comments>http://ifinance.bahtiarhs.net/2010/05/sebab-bagi-hasil-jelas-tidak-sama-dengan-bunga/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 25 May 2010 03:35:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>bahtiarhs</dc:creator>
				<category><![CDATA[Featured]]></category>
		<category><![CDATA[Islamic Banking]]></category>
		<category><![CDATA[My Article]]></category>
		<category><![CDATA[Term & Definition]]></category>
		<category><![CDATA[Bagi Hasil]]></category>
		<category><![CDATA[Perbankan Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[profit sharing]]></category>
		<category><![CDATA[riba]]></category>
		<category><![CDATA[Statistik Perbankan Syariah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ifinance.bahtiarhs.net/?p=192</guid>
		<description><![CDATA[Perbankan syariah di Indonesia tengah mengalami stagnasi pertumbuhan nasabah yang signifikan lima tahun terakhir. Data Statistik Perbankan Islam terakhir yang dikeluarkan oleh BI menunjukkan fenomena tersebut. Jika pada 2006 tingkat pertumbuhan nasabah itu pernah mencapai 68,11% dibanding tahun 2005, maka tahun-tahun berikutnya terus menurun hingga tinggal 19,73% pada 2009 dibanding tahun sebelumnya.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img style="float:left; margin-top: 0; margin-right: 0; margin-bottom: 10px; margin-left: 10px;" src="http://ifinance.bahtiarhs.net/wp-content/uploads/2010/riba_word3.jpg" alt="riba crime" width="354" height="240" />Perbankan syariah di Indonesia tengah mengalami stagnasi pertumbuhan nasabah yang signifikan lima tahun terakhir. Data Statistik Perbankan Islam terakhir yang dikeluarkan oleh BI menunjukkan fenomena tersebut. Jika pada 2006 tingkat pertumbuhan nasabah itu pernah mencapai 68,11% dibanding tahun 2005, maka tahun-tahun berikutnya terus menurun hingga tinggal 19,73% pada 2009 dibanding tahun sebelumnya.</p>
<p><span id="more-192"></span>Hal ini menjadi wajar jika menilik hasil riset Karim Business Consulting pada 2004 yang mengindikasikan bahwa nasabah <em>loyalis</em> perbankan syariah yang hanya sekitar Rp 10 trilyun sudah habis terserap dua bank syariah terbesar di tanah air. Sementara yang tersisa kini adalah nasabah pasar mengambang (<em>floating market</em>) dengan potensi sebesar Rp 720 trilyun dan nasabah yang alergi terhadap perbankan syariah sekitar Rp 240 trilyun. Itu berarti pangsa pasar perbankan syariah tinggallah mereka yang berpola pikir praktis dan pragmatis dalam mengambil keputusan ketika menginvestasikan dananya, baik dari kalangan muslim maupun non-muslim.</p>
<p>Oleh karena itu, menawarkan perbankan syariah melalui promosi ideologis, bahwa bunga bank adalah <em>riba</em> dan karenanya <em>haram</em>, seperti layaknya membawa kambing mandi air. Tidak akan dengan mudah mereka terima. Bagi mereka, bagi hasil dan bunga bank itu setali tiga uang alias sama saja. Mana yang memberikan imbal hasil yang lebih menggiurkan, itulah yang akan mereka ambil.</p>
<p>Namun demikian, ada satu nilai universal yang bisa diterima oleh semua orang, yang kiranya bisa dipakai sebagai ‘amunisi’ ketika mempromosikan perbankan syariah kepada calon nasabah khususnya dari kalangan massa mengambang. Nilai universal itu adalah bahwa setiap orang pada dasarnya menolak kezaliman dan ketidakadilan. Nilai yang kiranya masih bisa diterima oleh akal sehat (<em>ratio</em>) dan dijunjung tinggi oleh orang ‘timur’ seperti Indonesia. Lantas kezaliman dan ketidakadilan yang bagaimana?</p>
<p><strong>Sistem Bunga, Kezaliman, dan Ketidakadilan</strong></p>
<p>Teori Agio mengenai bunga menyatakan bahwa uang yang dimiliki saat ini lebih tinggi nilainya daripada sejumlah uang yang sama yang dimiliki di masa yang akan datang. Hal ini sejalan dengan konsep nilai waktu atas uang (<em>time value of money</em>). Artinya, menunggu tibanya masa yang akan datang –misalnya meminjamkan uang sekarang untuk dikembalikan di masa mendatang—merupakan sebuah ‘pengorbanan yang layak dihargai’. Bentuk penghargaan itu adalah sejumlah balas jasa yang disebut <em>bunga</em>.</p>
<p>Sedangkan <em>riba</em> secara bahasa berarti <em>ziyadah,</em> yakni <em>tambahan </em>(Antonio, 2001). Dalam pengertian lain, riba juga berarti <em>tumbuh</em> dan <em>membesar</em>. Adapun secara teknis, riba berarti <em>pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal</em>, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip <em>muamalah</em> di dalam Islam. Tambahan itu sebagai perhitungan waktu selama harta atau modal itu dipergunakan, baik tambahan atas uang pokok, tarif tambahan yang sesuai dengan waktu, maupun tambahan yang menjadi syarat dalam tawar-menawar. Oleh karena itu, <em>bunga</em> yang juga memiliki karakteristik demikian termasuk &#8211;dan karenanya dihukumi sama dengan&#8211; <em>riba </em>.</p>
<p>Karakteristik bunga (<em>riba</em>) yang paling krusial adalah bahwa pembayaran bunga didasarkan pada <em>besarnya persentase terhadap uang atau modal</em> yang ditanamkan atau dipinjam (<em>based of funds</em>). Oleh karena itu, besar kecilnya nilai pembayaran bunga sudah diketahui sejak disepakatinya transaksi. Misalnya, seorang meminjam uang Rp 10 juta dengan bunga 12% per tahun. Maka pada bulan berikutnya sudah diketahui bahwa ia harus membayar bunga itu sebesar Rp 100.000. Demikian pula bulan kedua dan seterusnya, hingga pada akhir tahun nanti ia sejak awal sudah tahu harus membayar total bunganya Rp 1,2 juta.</p>
<p>Pada sistem ini, bunga dibayarkan dengan nilai yang tetap sesuai kesepakatan, tanpa perlu mempertimbangkan apakah modal yang dipinjamkan itu dipakai untuk apa serta menghasilkan sesuatu atau tidak. Bahkan jika modal itu menganggur sekalipun, peminjam tetap harus membayar bunga sesuai kesepakatan dan pemberi pinjaman pasti menerima pembayaran bunga sebagai pendapatan atas modalnya. Ini berarti, dalam sistem bunga ada pihak yang <em>pasti menerima pendapatan</em> (kreditur) dan ada pihak yang <em>belum tentu menerima pendapatan</em> (debitur). Bahkan ketika debitur mengalami keuntungan dari usahanya sekalipun, namun jika keuntungan itu di bawah nilai pembayaran bunganya, maka ia pun tetap akan mengalami kerugian.</p>
<p>Dengan demikian, sistem bunga menimbulkan dampak ketidakadilan bagi para pihak yang bertransaksi, dimana ada pihak yang <em>bebas risiko</em> dan pihak lain yang <em>tidak bebas risiko</em>. Di sisi lain, sistem bunga juga memicu kezaliman terhadap salah satu pihak. Pada saat tingkat bunga tinggi (biasanya ekonomi sedang terpuruk), debitur mendapatkan keuntungan yang rendah atau malah rugi. Tetapi, ia tetap harus membayar bunga yang tinggi. Dalam masa yang buruk ini memungkinkan terjadi proses <em>predatori</em> dimana yang kuat memakan yang lemah serta <em>intimidasi</em> kepada debitur berupa pemaksaan membayar bunga meski mungkin tidak mampu (Nafik, 2009).</p>
<p>Pada saat ekonomi membaik, dimana umumnya suku bunga rendah, krediturlah yang dieksploitasi. Sementara debitur mendapatkan keuntungan usaha yang berlipat, kreditur hanya akan menerima pembayaran bunga yang rendah dari debitur sebagaimana kesepakatan. Tidak lebih.</p>
<p><strong>Sistem Bagi Hasil, <em>Sunnatullah</em>, dan Keadilan</strong></p>
<p>Lain halnya dengan sistem bagi hasil (<em>profit and loss sharing</em>) yang dianut perbankan syariah. Jika sistem bunga imbal hasilnya didasarkan atas persentase dari pokok dana (<em>based of funds</em>), maka prinsip bagi hasil berbasiskan pembagian dari hasil usaha (<em>based of income</em>).</p>
<p>Ada yang natural terjadi dalam sebuah usaha, yakni adanya keuntungan atau kerugian. Jika ada selisih (<em>margin</em>) antara harga jual dengan harga beli, antara total pendapatan dan total biaya dalam suatu usaha, maka para pengusaha mendapatkan keuntungan (<em>profit</em>). Jika selisih itu negatif, maka mereka menderita kerugian (<em>loss</em>). Baik keuntungan maupun kerugian merupakan <em>sunnatullah</em> dalam dunia usaha yang menjadi asam garam harian para pengusaha. Dari keuntungan atau kerugian inilah konsep bagi hasil dalam perbankan syariah itu diterapkan.</p>
<p>Dalam akad <em>mudharabah</em> misalnya, <em>nisbah</em> (proporsi) bagi hasil atas sebuah usaha disepakati di awal antara pemilik dana (<em>rabbul mal</em>) dan pengusaha (<em>mudharib</em>). Misalnya: 70% untuk pemilik dana dan 30% untuk pengusaha. Namun masing-masing baru akan mengetahui berapa keuntungan nominalnya <em>setelah</em> perhitungan hasil usaha tersebut dilakukan. Jika untung, maka pemilik dana mendapat 70% dari keuntungan dan pengusaha 30% sisanya. Tetapi jika terjadi kerugian, maka hal itu ditanggung oleh pemilik modal sesuai dengan kontribusi modalnya dalam membangun usaha itu. Sementara pengusaha sendiri sudah mengalami kerugian karena tidak mendapat imbal hasil, bahkan mungkin juga gaji dan tunjangan lainnya.</p>
<p>Dengan demikian, prinsip bagi hasil memenuhi rasa keadilan para pihak karena didasarkan pada kontribusi mereka serta tingkat risiko dalam usaha tersebut. Semakin besar keuntungan yang didapat, maka semakin besar pula nilai imbal hasil masing-masing pihak. Demikian juga jika mengalami kerugian.</p>
<p><strong>Bagi Hasil Tidak Sama Dengan Bunga</strong></p>
<p>Agak mengherankan ketika ada yang mengklaim bahwa keuntungan itu termasuk <em>bunga</em>, lantaran keduanya sama-sama <em>tambahan</em>. Keuntungan adalah <em>tambahan</em> dari modal usaha sebagaimana bunga merupakan <em>tambahan</em> dari dana yang dipinjamkan. Tetapi mereka mengabaikan fakta bahwa dalam sebuah usaha ada kemungkinan terjadinya <em>kerugian</em> – dan ini sama sekali <em>bukan</em> <em>tambahan</em>. Dengan kata lain, mereka mengabaikan adanya faktor <em>ketidakpastian</em> dalam usaha yang dihadapi pengusaha baik dari aspek untung atau ruginya maupun ketiadaan jaminan perlindungan atas modal yang mereka investasikan dalam usaha itu.</p>
<p>Tidak demikian halnya dengan bunga. Dalam kontrak berbasis bunga, pokok modal <em>terjamin</em> tidak akan hilang. Bahkan pemberi pinjaman memiliki <em>kepastian</em> untuk selalu mendapatkan imbal hasil dengan <em>jumlah tertentu</em> dari modal yang dipinjamkannya, tanpa perlu tahu keuntungan atau kerugian yang diderita peminjamnya.</p>
<p>Oleh karena itu, Islam memiliki prinsip bahwa seorang pemilik dana harus menentukan apakah ia memberikan pinjaman untuk membantu debitur karena alasan kemanusiaan atau karena ingin mendapatkan bagian keuntungan. Jika karena alasan kemanusiaan, maka ia tidak boleh mengklaim tambahan atau kelebihan dari pinjaman pokoknya. Misalnya dengan akad <em>Qard al-Hasan</em>. Pinjam Rp 10 juta, kembali Rp 10 juta. Kapanpun.</p>
<p>Namun jika ingin mendapatkan bagian keuntungan, maka ia perlu membuat akad bisnis atau usaha (<em>tijarah</em>) dengan debiturnya dan bersedia berbagi untung maupun rugi dengannya dari usaha itu. Dengan sistem bagi hasil sebagaimana diterapkan dalam perbankan Islam, maka tidak ada pihak yang pasti mendapatkan keuntungan dan tidak ada pihak yang bebas risiko.</p>
<p>Dengan demikian, bagaimana mungkin bagi hasil yang lebih adil seperti ini disamakan dengan bunga yang jelas kemadharatannya? Inilah keunggulan perbankan Islam dibandingkan konvensional yang bisa menjadi ‘amunisi’ dalam promosi, jika saja mereka mau memahami.</p>
<p><em>Wallahu a’lam</em>.</p>
<p style="text-align: center;">***</p>
<p>Dimuat di Kolom Syariah harian Republika dengan judul &#8220;Bagi Hasil Jelas Tidak Sama dengan Bunga&#8221; pada Jum&#8217;at, 21 Mei 2010.</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://ifinance.bahtiarhs.net/2010/04/sebab-takaful-bukanlah-asuransi/" rel="bookmark" title="Permanent Link: Sebab Takaful Bukanlah Asuransi" >Sebab Takaful Bukanlah Asuransi</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Dalam banyak kesempatan sering dinyatakan bahwa di dalam Islam juga dikenal adanya asuransi yang dis...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://ifinance.bahtiarhs.net/2009/10/membandingkan-bunga-dengan-bagi-hasil/" rel="bookmark" title="Permanent Link: Membandingkan Bunga dengan Bagi Hasil" >Membandingkan Bunga dengan Bagi Hasil</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Judul: Benarkah Bunga Haram?
Subjudul: Perbandingan Sistem Bunga dengan Bagi Hasil dan Dampaknya pa...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://ifinance.bahtiarhs.net/2009/10/pemerintah-masih-memperlambat-pertumbuhan-industri-syariah/" rel="bookmark" title="Permanent Link: Pemerintah Masih Memperlambat Pertumbuhan Industri Syariah" >Pemerintah Masih Memperlambat Pertumbuhan Industri Syariah</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">JAKARTA -- Pemerintah Indonesia dianggap masih memperlambat pertumbuhan Perbankan Syariah. Hal ini, ...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://ifinance.bahtiarhs.net/2010/07/prinsip-no-pain-no-gain-dalam-usaha-berbasis-syariah/" rel="bookmark" title="Permanent Link: Prinsip No Pain No Gain dalam Usaha Berbasis Syariah" >Prinsip No Pain No Gain dalam Usaha Berbasis Syariah</a></span></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://ifinance.bahtiarhs.net/2010/08/mensinergikan-keuangan-syariah-dan-produk-halal/" rel="bookmark" title="Permanent Link: Mensinergikan Keuangan Syariah dan Produk Halal" >Mensinergikan Keuangan Syariah dan Produk Halal</a></span></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ifinance.bahtiarhs.net/2010/05/sebab-bagi-hasil-jelas-tidak-sama-dengan-bunga/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mendorong Pertumbuhan Perbankan Syariah dengan Kembali Kepada Jati Diri</title>
		<link>http://ifinance.bahtiarhs.net/2010/04/mendorong-pertumbuhan-perbankan-syariah-dengan-kembali-kepada-jati-diri/</link>
		<comments>http://ifinance.bahtiarhs.net/2010/04/mendorong-pertumbuhan-perbankan-syariah-dengan-kembali-kepada-jati-diri/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 30 Apr 2010 09:46:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>bahtiarhs</dc:creator>
				<category><![CDATA[Featured]]></category>
		<category><![CDATA[Islamic Banking]]></category>
		<category><![CDATA[My Article]]></category>
		<category><![CDATA[Beyond Banking]]></category>
		<category><![CDATA[iB]]></category>
		<category><![CDATA[ib blogger competition]]></category>
		<category><![CDATA[iB-preneurship]]></category>
		<category><![CDATA[IRR]]></category>
		<category><![CDATA[PER]]></category>
		<category><![CDATA[Perbankan Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[Statistik Perbankan Syariah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ifinance.bahtiarhs.net/?p=183</guid>
		<description><![CDATA[Mencermati Statistik Perbankan Syariah per Februari 2010 yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia pada akhir Maret 2010 yang lalu, ada satu fenomena yang menarik untuk dibincangkan. Fenomena itu adalah tentang pertumbuhan nasabah Perbankan Syariah.

Berdasarkan data jumlah rekening Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) mulai 2005 hingga 2009 dapat dihitung bahwa rerata tingkat pertumbuhan jumlah rekening BUS dan UUS adalah 25% per tahun. Pada 2005 jumlah rekening tersebut 1,4 juta unit. Sementara pada akhir 2009 telah berjumlah 5,2 juta lebih.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img style="float:none;" src="http://ifinance.bahtiarhs.net/wp-content/uploads/Islamic%20Banking.jpg" alt="islamic banking" /></p>
<p>Mencermati Statistik Perbankan Syariah per Februari 2010 yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia pada akhir Maret 2010 yang lalu, ada satu fenomena yang menarik untuk dibincangkan. Fenomena itu adalah tentang pertumbuhan nasabah Perbankan Syariah.</p>
<p>Berdasarkan data jumlah rekening Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) mulai 2005 hingga 2009 dapat dihitung bahwa rerata tingkat pertumbuhan jumlah rekening BUS dan UUS adalah 25% per tahun. Pada 2005 jumlah rekening tersebut 1,4 juta unit. Sementara pada akhir 2009 telah berjumlah 5,2 juta lebih (lihat grafik di bawah ini).</p>
<p><span id="more-183"></span><img style="float:none;" src="http://ifinance.bahtiarhs.net/wp-content/uploads/2010/grafiktumbuh2.jpg" alt="grafik 1" />Gambar 1. Grafik Pertumbuhan Jumlah Rekening BUS dan UUS 2005-2009.</p>
<p>Meski tingkat pertumbuhan rata-rata sebesar itu termasuk cukup baik, namun ternyata jika dilihat dari tahun ke tahun justru menunjukkan <em>trend</em> (kecenderungan) penurunan yang cukup signifikan. Dari data statistik tersebut bisa diolah grafik penurunannya seperti di bawah ini:</p>
<p><img style="float:none;" src="http://ifinance.bahtiarhs.net/wp-content/uploads/2010/grafiktumbuh1.jpg" alt="grafik 2" /><br />
Gambar-2. Grafik Persentase Pertumbuhan Jumlah Rekening BUS dan UUS 2005-2009</p>
<p>Terlihat bahwa tingkat pertumbuhan rekening pada 2006 naik 68,11% dibandingkan jumlah rekening pada tahun 2005. Namun, pada tahun-tahun berikutnya, tingkat pertumbuhan itu semakin menurun hingga pada akhir 2009 tinggal 19,73% &#8211;di bawah rata-rata tahunan&#8211; dibandingkan dengan tahun 2008. Bahkan jika dilihat dari jumlah pertambahan unit rekening per tahunnya pun &#8211;sebagaimana grafik yang pertama— terlihat adanya trend penurunan yang sama.</p>
<p>Fenomena ini menunjukkan adanya gejala <em>stagnasi</em> pertumbuhan rekening pada institusi Perbankan Syariah di Indonesia saat ini. Ini juga berarti terjadi stagnasi terhadap jumlah nasabah, oleh karena jumlah nasabah berkorelasi langsung dengan jumlah rekening. Dan pada gilirannya hal ini secara tidak langsung berpengaruh pula terhadap lambannya peningkatan market share perbankan syariah di tanah air.</p>
<p>Kenyataan ini sungguh terasa ironis setidaknya karena dua hal. <em>Pertama</em>, stagnasi itu justru terjadi pada saat pemerintah dan kalangan perbankan syariah tengah berusaha keras mengejar pangsa pasar (<em>market share</em>) 5% dari kue bisnis perbankan nasional sesegera mungkin. <em>Kedua</em>, perbankan syariah justru tidak berhasil menggaet nasabah dari kalangan muslim di tengah penduduk Indonesia yang mayoritas muslim.</p>
<p>Stagnasi ini mengingatkan kita kembali pada pertanyaan: apakah perbankan syariah masih memiliki peluang dan optimisme untuk bisa berkembang di tanah air?</p>
<p><strong>Kekalahan dalam Perebutan Pasar Mengambang</strong></p>
<p>Menurut hasil riset Karim Business Consulting (2004), nasabah perbankan syariah dapat dibedakan ke dalam 3 kelompok. <em>Pertama</em>, nasabah loyalis, yakni nasabah yang meyakini bahwa bunga bank termasuk <em>riba</em>, dan karenanya haram hukumnya. Potensi dana kelompok loyalis ini diperkirakan Rp 10 triliun. <em>Kedua</em>, pasar mengambang (<em>floating market</em>), yakni nasabah yang hanya mengedepankan rasionalitas dalam memandang perbankan, termasuk perbankan syariah. Mereka biasanya bersikap pragmatis dalam memilih, tergantung mana yang paling menguntungkan bagi mereka. Potensi dana mereka diperkirakan paling besar, yakni Rp 720 triliun. Dan<em> ketiga</em>, nasabah yang antipatif dan tidak mau berpindah ke perbankan syariah. Mereka lebih memilih bank konvensional. Potensi dana mereka tak kurang dari Rp 240 triliun.</p>
<p>KBC mencatat bahwa pada 2004 saja potensi dana nasabah loyalis Rp 10 triliun itu sudah habis tergarap oleh Bank Muamalat Indonesia dan Bank Syariah Mandiri. Itu berarti, potensi dana lainnya tinggal ditopang dari nasabah pasar mengambang. Namun, kue bisnis sebesar itu tentu menjadi rebutan semua pelaku industri perbankan, tidak saja perbankan syariah.</p>
<p>Jika pada kenyataannya tingkat pertumbuhan rekening perbankan syariah sejak 2005 hingga 2009 mengalami trend penurunan yang signifikan sebagaimana grafik pertama dan kedua di atas, maka hal itu membuktikan bahwa kalangan perbankan syariah harus diakui masih kalah dalam banyak hal (langkah, strategi, agresivitas, inovasi produk, benefit yang ditawarkan) dibandingkan perbankan konvensional dalam menggaet nasabah pasar mengambang tersebut.</p>
<p><strong>Kembali kepada Jati Diri</strong></p>
<p>Beberapa langkah perlu dilakukan untuk mengatasi stagnasi ini. Langkah di bawah ini saya sebut sebagai <em>kembali kepada jati diri perbankan syariah</em>. Kembali kepada jati diri ini sekaligus menepis persepsi bahwa bank syariah selama ini terkesan hanya bisa menjadi &#8220;follower&#8221; saja bagi bank konvensional.</p>
<p><em>Pertama, kembali kepada prinsip utama perbankan syariah.</em></p>
<p>Salah satu prinsip utama perbankan syariah adalah <em>profit-and-loss-sharing</em> (PLS) dan bukan bunga (riba). PLS memang &#8220;bagi hasil&#8221;, tetapi &#8220;hasil&#8221; yang dimaksud bisa untung ataupun rugi. <em>Mind-set</em> ini yang perlu dipertajam di masyarakat. Pada kenyataannya, bank syariah menerapkan teknik PER (<em>Profit Equalization Reserve</em>) dan IRR (<em>Investment Risk Reserve</em>) untuk &#8220;merekayasa&#8221; agar tiap bulan nasabah &#8220;seolah-olah&#8221; selalu mendapatkan &#8220;bagi-untung&#8221; dengan menyimpan sebagian keuntungan untuk jaga-jaga (<em>reserve</em>) agar jika suatu saat rugi bank masih tetap bisa membagi keuntungan kepada nasabah. Teknik ini perlu dipertimbangkan kembali karena justru tidak mendidik masyarakat terhadap prinsip &#8220;bagi hasil&#8221; perbankan syariah yang sebenarnya. Teknik ini juga akan membuat nilai &#8220;bagi hasil&#8221; berupa keuntungan terlihat relatif <em>konstan</em> dari bulan ke bulan. Jika demikian halnya, lalu apa bedanya menabung di bank syariah dengan &#8220;bagi hasil&#8221;-nya dibandingkan bank konvensional dengan bunganya?</p>
<p>Justru dengan melepaskan PER dan IRR tersebut akan menjadi pemicu dua hal. Di satu sisi, nasabah akan bisa merasakan bagaimana suatu saat mendapatkan bagi hasil yang tinggi, bahkan lebih tinggi dari bunga bank konvensional; dan suatu saat yang lain memang mereka akan merasakan uangnya &#8220;berkurang&#8221; karena &#8220;bagi rugi&#8221;. Bukankah ini lebih <em>natural</em> dalam usaha? Di sisi lain, ini memicu dan memacu direksi dan karyawan bank syariah untuk bekerja <em>lebih keras</em> untuk menjaga agar usaha dan investasi yang mereka lakukan terhadap DPK bisa seoptimal mungkin, sehingga memberikan imbal hasil yang selalu bagus untuk dibagi kepada nasabah sebagai &#8220;bagi untung&#8221;. Bagi hasil yang bagus seperti ini merupakan keunggulan kompetitif bank syariah terhadap bank konvensional, sesuatu yang dicari oleh setiap nasabah, terutama nasabah mengambang yang pragmatis. Juga menjadi target bank syariah untuk selalu dikejar.</p>
<p>Kedua ekses ini sangat mungkin mampu memicu kedua belah pihak (bank dan nasabah) dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perbankan syariah lebih signifikan lagi.</p>
<p><em>Kedua, kembali kepada esensi bank syariah sebagai &#8220;beyond banking&#8221;.</em></p>
<p>Bank syariah memang seharusnya &#8220;beyond banking&#8221;. <em>Bukan (sekedar) bank</em>. Bank syariah seharusnya tidak sekedar berfungsi <em>meminjam dan meminjamkan dana</em> sebagaimana bank konvensional. Karena prinsip PLS mengharuskan bank syariah bertindak sebagai seorang <em>enterpreneur</em> (Saya menyebutnya dengan istilah: <strong>iB-preneur</strong>). Mereka adalah pihak yang harusnya &#8220;risk-taker&#8221;, dimana tiap saat mereka menghadapi usaha dan investasi yang riil bisa mengalami untung atau rugi. Kenyataan bahwa akad <em>mudarabah</em> &#8212; dimana bank bertindak sebagai pemberi modal kepada nasabah untuk menjalankan usahanya &#8212; sangat jarang digunakan untuk pembiayaan kepada nasabah merupakan bukti bahwa jiwa <strong>iB-preneurship</strong> itu tidak menjadi ruh di bank syariah. Mereka masih memiliki <em>mind-set</em> yang sama dengan bank konvensional sebagai &#8220;safe-player&#8221;, yang maunya cukup mendapatkan selisih usaha (bunga) dari upaya meminjam dan meminjamkan lagi itu dan &#8220;malas&#8221; melakukan pembiayaan (<em>financing</em>).</p>
<p>Karena itu, sungguh sangat tepat jika UU No. 21 tahun 2008 direvisi agar fungsi Perbankan Syariah tidak sekedar &#8220;menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat&#8221; melainkan juga mencakup aspek lain sebagaimana layaknya &#8220;pengusaha&#8221;. Pembatasan fungsi yang hanya seperti bank konvensional ini merupakan pengebirian akan potensi bank syariah yang harusnya bisa berbuat lebih banyak.</p>
<p><em>Ketiga, perbankan syariah adalah <strong>solusi</strong>, bukan alternatif.</em></p>
<p>Islam adalah solusi bagi seluruh aspek kehidupan manusia, mengingat himbauan bagi Muslim untuk masuk Islam secara <em>kaffah</em> (utuh) itu tidak lain adalah implementasi prinsip dan ajaran Islam dalam setiap aspek kehidupan.</p>
<p>Hal itu tidak berbeda berlaku pada perbankan syariah.</p>
<p>Hanya saja hingga detik ini perbankan syariah kiranya masih diposisikan sebagai sekadar ALTERNATIF saja, sehingga pendekatan yang diambil adalah <em>market driven</em>. Perbankan syariah dilepas begitu saja dalam kancah persaingan mengikuti mekanisme pasar untuk ‘melawan’ kompetitor-kompetitor lain dari perbankan konvensional yang sudah meraksasa itu.</p>
<p>Seluruh <em>stakeholder</em>, utamanya pemerintah, harusnya menempatkan perbankan syariah (baca: Perbankan Islam) sebagai SOLUSI, setidaknya untuk dua alasan. <em>Pertama</em>, alasan TEKSTUAL berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadits. Tak diragukan lagi berdasar Al-Qur’an dan Al-Hadits bahwa riba itu haram (Q.S. Al-Baqarah: 278-279). Bahkan tidak saja Islam, melainkan juga agama <em>samawi</em> lainnya. Bunga bank sudah tidak ada syak lagi sama dengan riba. Fatwa majelis <em>tarjih</em> Muhammadiyah awal April lalu tentang haramnya bunga bank &#8212; menegaskan putusan yang sama MUI beberapa tahun silam &#8212; menjadi momen penting bahwa bunga bank atau riba merupakan persoalan serius bangsa ini yang harus dicarikan solusinya. Fatwa tersebut mencerminkan keresahan umat atas kondisi ekonomi kita saat ini.</p>
<p><em>Kedua</em>, alasan FAKTUAL berupa bukti sejarah. Terjadinya beberapa kali krisis keuangan dunia (setidaknya 1998 dan 2008) telah menjadi bukti konkrit betapa rapuhnya sistem ekonomi dan keuangan konvensional (kapitalis, Barat) itu. Jika kini telah terjadi kepincangan antara sektor finansial dengan sektor riil yang <em>njomplang</em>, maka bisa dibayangkan jika gelembung (<em>bubble economy</em>) itu meletus lagi suatu saat. Lehman Brothers saja ketika mengumumkan kerugian USD 3,9 milyar pada triwulan terakhir 2008 yang lalu langsung membuat rontok nilai pasar sahamnya hingga terpangkas 95%. Inilah yang kemudian memicu krisis <em>subprime-morgage</em> yang menghebohkan itu.</p>
<p>Namun di sisi lain ada fakta yang menarik di tengah hantaman krisis itu. Ketika bank-bank konvensional berguguran dihempas badai krisis, justru bank-bank syariah menunjukkan kinerja yang tetap baik. Ketika beberapa bank konvensional memiliki CAR minus – padahal persyaratan BI minimal 4% &#8212; CAR Bank Muamalat mencapai 12% (Bank Muamalat, 2002). Setidaknya ini menunjukkan bahwa bank syariah telah terbukti relatif tahan terhadap goncangan krisis finansial. Apakah bukti sejarah itu masih juga kurang memadai dijadikan dasar untuk mengubah wajah perbankan nasional menjadi lebih baik dengan berbasiskan syariah?</p>
<p>Kedua alasan fundamental di atas semakin menegaskan bahwa perbankan syariah harusnya diletakkan posisinya sebagai SOLUSI mengatasi problem. Karena itu, pendekatan yang diambil digerakkan oleh sebuah misi (<em>mission driven</em>) untuk mengatasi problem itu dan menyelamatkan bangsa ini dari kehancuran yang lebih besar.</p>
<p>Bagaimanapun, akar permasalahan krisis sudah jelas. Landasan tekstual sudah tegas. Bukti sejarah pun sudah menguatkan sinyalemen itu, bahkan setidaknya terjadi hingga dua kali dalam 12 tahun terakhir. Apakah pemerintah perlu menunggu terperosok ke dalam lubang yang sama hingga tiga kali untuk sekedar sadar dari kekeliruan yang fatal? Bukankah Allah telah memberikan sinyalemen dalam kitab-Nya ketika perintah taat dilanggar dan kerusakan dibiarkan merajalela dalam sebuah negeri, sebagaimana firman-Nya,</p>
<p>&#8220;<em>Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya mentaati Allah), tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu. Maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan Kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya.</em>&#8221; (Q.S. Al-Israa’: 16).</p>
<p><strong>Penutup</strong></p>
<p>Kembali kepada ketiga jati diri di atas kiranya cukup menjadi <em>penyempurna</em> upaya-upaya yang telah dilakukan berbagai pihak hingga kini untuk menumbuhkembangkan perbankan syariah di tanah air. Dengan bergandengan tangan dan bersatu padu kiranya perbankan syariah akan segera mendapatkan tempat di hati masyarakat yang memang rindu pada ketentraman dan ketenangan batin dalam mengarungi kehidupan yang fana ini. Jika langkah-langkah ini bisa dilakukan, optimisme perbankan syariah mampu tumbuh subur di negara mayoritas muslim ini masih akan terus menyala-nyala.</p>
<p><em>Wallahu a’lam</em>.</p>
<p style="text-align: center;">***</p>
<p>Keterangan.<br />
Grafik diolah dari Laporan Statistik Perbankan Syariah Bank Indonesia Edisi Februari 2010.<br />
Sumber gambar ilustrasi islamic bank: luthfispace.blogspot.com</p>
<p>Artikel diikutsertakan pada iB-blogger competition 2010 yang diselenggarakan Kompasiana.com. Cek di alamat URL ini: <a href="http://ib-bloggercompetition.kompasiana.com/2010/04/30/mendorong-pertumbuhan-perbankan-syariah-dengan-kembali-kepada-jati-diri/">http://ib-bloggercompetition.kompasiana.com/2010/04/30/mendorong-pertumbuhan-perbankan-syariah-dengan-kembali-kepada-jati-diri/</a></p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://ifinance.bahtiarhs.net/2009/10/pemerintah-masih-memperlambat-pertumbuhan-industri-syariah/" rel="bookmark" title="Permanent Link: Pemerintah Masih Memperlambat Pertumbuhan Industri Syariah" >Pemerintah Masih Memperlambat Pertumbuhan Industri Syariah</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">JAKARTA -- Pemerintah Indonesia dianggap masih memperlambat pertumbuhan Perbankan Syariah. Hal ini, ...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://ifinance.bahtiarhs.net/2009/11/perlu-kode-etik-minimalisir-pembajakan-sdm-perbankan-syariah/" rel="bookmark" title="Permanent Link: Perlu Kode Etik Minimalisir Pembajakan SDM Perbankan Syariah" >Perlu Kode Etik Minimalisir Pembajakan SDM Perbankan Syariah</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">JAKARTA -- Keterbatasan SDM perbankan syariah menjadi salah satu hal yang menjadi pembahasan hingga ...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://ifinance.bahtiarhs.net/2009/10/membandingkan-bunga-dengan-bagi-hasil/" rel="bookmark" title="Permanent Link: Membandingkan Bunga dengan Bagi Hasil" >Membandingkan Bunga dengan Bagi Hasil</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Judul: Benarkah Bunga Haram?
Subjudul: Perbandingan Sistem Bunga dengan Bagi Hasil dan Dampaknya pa...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://ifinance.bahtiarhs.net/2010/05/sebab-bagi-hasil-jelas-tidak-sama-dengan-bunga/" rel="bookmark" title="Permanent Link: Sebab Bagi Hasil Jelas Tidak Sama Dengan Bunga" >Sebab Bagi Hasil Jelas Tidak Sama Dengan Bunga</a></span></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://ifinance.bahtiarhs.net/2010/08/mensinergikan-keuangan-syariah-dan-produk-halal/" rel="bookmark" title="Permanent Link: Mensinergikan Keuangan Syariah dan Produk Halal" >Mensinergikan Keuangan Syariah dan Produk Halal</a></span></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ifinance.bahtiarhs.net/2010/04/mendorong-pertumbuhan-perbankan-syariah-dengan-kembali-kepada-jati-diri/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sebab Takaful Bukanlah Asuransi</title>
		<link>http://ifinance.bahtiarhs.net/2010/04/sebab-takaful-bukanlah-asuransi/</link>
		<comments>http://ifinance.bahtiarhs.net/2010/04/sebab-takaful-bukanlah-asuransi/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 22 Apr 2010 09:50:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>bahtiarhs</dc:creator>
				<category><![CDATA[My Article]]></category>
		<category><![CDATA[Takaful]]></category>
		<category><![CDATA[asuransi]]></category>
		<category><![CDATA[gharar]]></category>
		<category><![CDATA[maysir]]></category>
		<category><![CDATA[riba]]></category>
		<category><![CDATA[risk sharing]]></category>
		<category><![CDATA[risk transfer]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ifinance.bahtiarhs.net/?p=174</guid>
		<description><![CDATA[Dalam banyak kesempatan sering dinyatakan bahwa di dalam Islam juga dikenal adanya asuransi yang disebut <em>takaful</em>. Karena itu <em>takaful</em> jamak disebut sebagai asuransi Islam (<em>islamic insurance</em>) atau asuransi syariah. Benarkah sesederhana ini?

Secara bahasa, <em>takaful</em> berasal dari akar kata “kafala” yang berarti memberikan jaminan, menolong, memberi nafkah, atau mengambil alih perkara seseorang. Kamus al-Munawir mengartikan “kafala” sebagai pertanggungan yang berbalasan atau hal saling menanggung. Arti-arti ini sekilas memang selaras dengan pengertian asuransi.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;" src="http://ifinance.bahtiarhs.net/wp-content/uploads/2010/takaful_health.jpg" alt="takaful" />Dalam banyak kesempatan sering dinyatakan bahwa di dalam Islam juga dikenal adanya asuransi yang disebut <em>takaful</em>. Karena itu <em>takaful</em> jamak disebut sebagai asuransi Islam (<em>islamic insurance</em>) atau asuransi syariah. Benarkah sesederhana ini?</p>
<p>Secara bahasa, <em>takaful</em> berasal dari akar kata “kafala” yang berarti memberikan jaminan, menolong, memberi nafkah, atau mengambil alih perkara seseorang. Kamus al-Munawir mengartikan “kafala” sebagai pertanggungan yang berbalasan atau hal saling menanggung. Arti-arti ini sekilas memang selaras dengan pengertian asuransi. Dari sudut pandang hukum dan ekonomi misalnya, asuransi merupakan bentuk dari manajemen risiko, terutama digunakan untuk <em>lindung-nilai</em> terhadap risiko kerugian peserta asuransi. Secara lebih sempit asuransi adalah sebuah sistem untuk meminimalkan kehilangan finansial dengan mentransfer risiko kehilangan dari seseorang atau badan kepada pihak lainnya dengan kompensasi sejumlah pembayaran (premi). Dalam UU No. 2 tahun 1992 dinyatakan bahwa pihak yang mengalihkan risiko itu disebut “tertanggung”, sementara pihak yang mengambil alih risiko disebut “penanggung”.</p>
<p><span id="more-174"></span>Menyamakan takaful dengan asuransi, meski secara arti harafiah ada kemiripan, membuat bias takaful itu sendiri, baik dari sisi pengertiannya maupun kemuliaan prinsip dan tujuannya. Implikasinya lebih jauh, takaful di mata masyarakat akan dipersepsikan sejajar dan tak ada bedanya dengan asuransi konvensional lainnya, hanya saja sudah <em>di-Islam-kan</em>. Lebih parah lagi, takaful akan mengerdil pengertiannya sebagai asuransi yang <em>nir-riba</em> saja, mengingat sesuai syariah dalam persepsi sebagian masyarakat hanyalah bebas dari bunga (riba). Padahal takaful dan asuransi adalah dua perkara yang secara esensi sama sekali jauh berbeda.</p>
<p><strong>Perbedaan Filosofis Takaful dan Asuransi</strong></p>
<p>Perbedaan paling fundamental, menurut hemat saya, adalah terletak pada landasan filosofis lahirnya takaful dan asuransi yang menjadi fondasi utama tempat kedua bangunan sistem ini tegak berpijak. Landasan filosofis asuransi adalah “pengalihan risiko” ke pihak lain (<em>risk transfer</em>) melalui “jual-beli” dengan risiko kerugian (<em>risk</em>) sebagai komoditas dan uang pertanggungan (premi) sebagai harga jualnya. Akad pertukaran (<em>tabaduli</em>) ini menjadi sebab dialihkannya risiko kerugian (kebakaran, kehilangan, kecelakaan, kesehatan, kematian, dsb.) yang tertanggung mungkin akan hadapi suatu saat ke pundak penanggung, yakni pihak asuransi.</p>
<p>Pengalihan risiko ini mengandung beberapa masalah. <em>Pertama</em>, ketidakjelasan besarnya risiko yang akan ditanggung pihak asuransi. Berapa kali kita akan sakit setahun ke depan? Kapan mobil kita akan mengalami kecelakaan dan seberapa parah? Ini semua menjadikan komoditas jual beli berupa risiko kerugian yang menjadi tanggungan asuransi menjadi tidak jelas (<em>gharar</em>). <em>Kedua</em>, berapa jumlah premi yang harus dibayar, khususnya dalam konteks asuransi jiwa, tidak bisa dihitung jumlah tepatnya di depan. Tak seorangpun tahu kapan kematian akan datang, sehingga besarnya premi yang harus dibayar tertanggung pun juga tidak jelas jumlahnya (<em>gharar</em>) hingga ia meninggal dunia.</p>
<p><em>Ketiga</em>, jika terjadi klaim, maka pihak asuransi boleh jadi harus membayar kerugian tertanggung lebih dari premi yang dibayarkan. Ini menguntungkan tertanggung dan merugikan pihak asuransi. Sebaliknya, jika tak ada klaim, maka pihak asuransi tidak perlu menanggung apapun. Bahkan jika masa kontrak habis, maka premi tersebut akan hangus. Pihak asuransi mendapatkan keuntungan, sementara tertanggung mengalami kerugian. Bukankah hal ini sama dengan permainan untung-untungan atau <em>gambling</em> alias judi (<em>maisir</em>)?</p>
<p><em>Keempat</em>, tertanggung tidak pernah tahu darimana uang klaim yang ia terima dari pihak asuransi sebagai pertanggungan dari kerugian yang ia derita. Karena prinsipnya jual beli (pengalihan) risiko, maka premi menjadi hak milik pihak asuransi untuk disimpan dan diputar ke manapun mereka suka. Kepentingan tertanggung hanyalah senyampang terjadi risiko, ia bisa melakukan klaim dan mendapatkan ganti kerugian dari asuransi. Biasanya, pihak asuransi menginvestasikan dana premi tersebut untuk mendapatkan imbal-hasil berupa bunga hasil investasi. Dana tersebut bisa pula diasuransikan kembali (reasuransi) untuk mengalihkan risiko kehilangan dana premi tersebut sewaktu-waktu terjadi klaim dari tertanggung. Semuanya menyebabkan uang pertanggungan yang diterima tertanggung sangat boleh jadi berasal dari investasi <em>ribawi</em>.</p>
<p>Landasan filosofis asuransi di atas (<em>risk transfer</em>) berikut akibat-akibatnya (<em>gharar, maisir, </em>dan<em> riba</em>) jelas tertolak di hadapan aturan syariah yang menjadi <em>screening</em> bagi seorang muslim. Oleh karena itu, landasan filosofis takaful bukanlah pengalihan risiko melainkan berbagi risiko (<em>risk sharing</em>) melalui upaya tolong-menolong (<em>ta’awun</em>) untuk saling menanggung (<em>takafuli</em>).</p>
<p>Kata “takaful” memang tidak terdapat di dalam Al-Qur’an dan Hadits, namun prinsip dasarnya banyak ditemukan di kedua sumber utama hukum syariah itu. Dalam Q.S. Al-Maidah:2 misalnya, Allah sangat menganjurkan untuk tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa. Dalam banyak hadits, Rasulullah saw. menggambarkan mukmin dengan mukmin lainnya sebagai satu tubuh yang apabila satu dari anggotanya sakit semuanya akan ikut merasakan (H.R. Bukhari dan Muslim). Rasulullah saw. juga menyatakan bahwa barangsiapa yang memenuhi hajat (kebutuhan) saudaranya, maka Allah akan memenuhi kebutuhannya (H.R. Bukhari, Muslim, dan Abu Dawud).</p>
<p>Oleh karena itu, sejak awal pembayaran premi takaful dipecah menjadi dua akun: pertama masuk ke rekening <em>tabarru’</em> yang diniatkan sebagai donasi atau derma (<em>charity</em>) dan kedua ke rekening khusus untuk diinvestasikan. Dana <em>tabarru’</em> digunakan untuk berbagi risiko dalam hal pembayaran klaim (santunan) terhadap partisipan yang mengalami musibah (<em>risk</em>). Sedangkan rekening khusus digunakan untuk berinvestasi secara syariah. Imbal-hasil dari dana kedua rekening kembali ke partisipan, sementara posisi operator takaful hanyalah sebagai pengelola dana partisipan dan karenanya berhak mendapatkan <em>fee</em> manajemen saja.</p>
<p>Praktik berbagi risiko atas dasar prinsip tolong-menolong ini mengeliminasi semua yang tertolak dalam asuransi di atas. Dengan prinsip <em>tabarru’</em>, maka premi yang dibayarkan partisipan berbasis donasi. Karena itu, ketidakjelasan besaran premi dan jangka waktu pembayaran (<em>gharar</em>) tidak menjadi masalah karena toh akadnya adalah sedekah untuk saling menanggung. Karena diniatkan sedekah, maka tidak ada untung rugi (<em>maisir</em>). Apalagi semua dana kembali kepada partisipan. Dana bukan milik operator takaful. Karena itu, jika masa kontrak selesai pun partisipan masih akan mendapatkan bagian dananya dari hasil investasi <em>nir-riba</em> yang dilakukan operator takaful, sehingga tidak hangus sebagaimana terjadi pada asuransi.</p>
<p><strong>Perlunya Mendudukkan Takaful pada Tempatnya</strong></p>
<p>Dari penjelasan di atas jelas bahwa takaful bukanlah asuransi. Keduanya memiliki landasan filosofis yang sama sekali berbeda sehingga menjadikannya “dua sesuatu” yang berbeda. Karena itu, takaful tidak bisa dipaksa misalnya untuk mengikuti standar yang diterapkan asuransi.</p>
<p>Dengan mendudukkan takaful pada tempatnya yang tepat dan tidak menyamakannya sekadar sama dengan asuransi biasa, maka keunggulan takaful bisa lebih ditonjolkan. Keunggulan itu adalah konsep <em>berbagi sharing</em>-nya, yang menempatkan premi sebagai <em>tabarru’</em> berbasis donasi. Di sisi lain, masyarakat sudah sangat paham dengan konsep sedekah, bahwa kebaikan dari sedekah itu bisa berlipat-ganda hingga 700 kali; bahwa tidak akan miskin orang yang bersedekah, dan sebagainya. Jika kedua sisi itu bisa disinergikan, maka kesadaran masyarakat akan penting dan perlunya <em>takaful</em> sebagai sarana efektif untuk tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa diantara sekalian umat akan semakin meningkat. Pada gilirannya, mimpi untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat takaful dunia pada 2015 yang akan datang <em>insyaAllah</em> akan lebih mudah menjadi kenyataan.</p>
<p><em>Wallahu a’lam</em>.</p>
<p><img style="float:none;" src="http://bahtiarhs.net/wp-content/uploads/2009/03/tdtgnbeh2.jpg" alt="tdtgn" /></p>
<p align="center">***</p>
<p>Keterangan.<br />
Sumber gambar: takaful health dari Prudential.</p>
<p>Posting ini dimuat di harian Republika, 30 April 2010 pada rubrik Kolom Syariah dengan judul yang sama.</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://ifinance.bahtiarhs.net/2009/11/naming-a-beneficiary-in-a-takaful-life-policy-part-1/" rel="bookmark" title="Permanent Link: Naming a Beneficiary in a Takaful Life Policy (Part 1)" >Naming a Beneficiary in a Takaful Life Policy (Part 1)</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Part 1 of 4


وَتَعَاوَنُوْا عَلَى اْلبِرِّ وَالتَّقْوَى ...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://ifinance.bahtiarhs.net/2009/11/intro-to-islamic-structured-investment-product-part-4/" rel="bookmark" title="Permanent Link: Intro to Islamic Structured Investment Product (Part 4)" >Intro to Islamic Structured Investment Product (Part 4)</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">
(part 4 of 6)

Preface:
At the three previous parts, we talked about how investment faces risk ...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://ifinance.bahtiarhs.net/2010/06/intro-to-islamic-structured-investment-product-part-6/" rel="bookmark" title="Permanent Link: Intro to Islamic Structured Investment Product (Part 6)" >Intro to Islamic Structured Investment Product (Part 6)</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">
(part 6 of 6)

Preface:

At the five previous parts, we talked about how investment faces risk...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://ifinance.bahtiarhs.net/2009/10/pemerintah-masih-memperlambat-pertumbuhan-industri-syariah/" rel="bookmark" title="Permanent Link: Pemerintah Masih Memperlambat Pertumbuhan Industri Syariah" >Pemerintah Masih Memperlambat Pertumbuhan Industri Syariah</a></span></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://ifinance.bahtiarhs.net/2009/12/email-menggembirakan-dari-claudia-sitepu/" rel="bookmark" title="Permanent Link: Email Menggembirakan dari Claudia Sitepu" >Email Menggembirakan dari Claudia Sitepu</a></span></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ifinance.bahtiarhs.net/2010/04/sebab-takaful-bukanlah-asuransi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>iB-preneurship: Keunggulan iB yang Terabaikan</title>
		<link>http://ifinance.bahtiarhs.net/2010/04/ib-preneurship-keunggulan-ib-yang-terabaikan/</link>
		<comments>http://ifinance.bahtiarhs.net/2010/04/ib-preneurship-keunggulan-ib-yang-terabaikan/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 15 Apr 2010 17:06:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>bahtiarhs</dc:creator>
				<category><![CDATA[Islamic Banking]]></category>
		<category><![CDATA[My Article]]></category>
		<category><![CDATA[iB-preneurship]]></category>
		<category><![CDATA[Perbankan Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[Statistik Perbankan Syariah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ifinance.bahtiarhs.net/?p=164</guid>
		<description><![CDATA[Ada yang menarik untuk dicermati pada Data Statistik Perbankan Syariah per Februari 2010 yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia pada akhir Maret lalu. 

Data itu mencatat bahwa Dana Pihak Ketiga (DPK) yang berhasil dikumpulkan oleh Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) adalah sebesar 53,299 trilyun Rupiah. Angka ini meningkat lebih dari 40% dibandingkan periode Maret 2009 sebesar 38,040 trilyun rupiah. Namun peningkatan DPK ini ternyata tidak dibarengi dengan peningkatan komposisi pembiayaannya dilihat dari angka <em>Financing to Deposit Ratio</em>(FDR) pada periode yang sama.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img style="float:left; margin:0 10px 5px 0;" src="http://ifinance.bahtiarhs.net/wp-content/uploads/2010/grafik.gif" alt="statistik bank syariah" />Ada yang menarik untuk dicermati pada Data Statistik Perbankan Syariah per Februari 2010 yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia pada akhir Maret lalu. </p>
<p>Data itu mencatat bahwa Dana Pihak Ketiga (DPK) yang berhasil dikumpulkan oleh Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) adalah sebesar 53,299 trilyun Rupiah. Angka ini meningkat lebih dari 40% dibandingkan periode Maret 2009 sebesar 38,040 trilyun rupiah. Namun peningkatan DPK ini ternyata tidak dibarengi dengan peningkatan komposisi pembiayaannya dilihat dari angka <em>Financing to Deposit Ratio</em>(FDR) pada periode yang sama. Jika pada Maret 2009 komposisi pembiayaan itu sebesar 39,308 trilyun rupiah dengan FDR 103,33%, maka pada Februari 2010 hanya berkisar 48,479 trilyun Rupiah dengan FDR 90,96%. Namun kecenderungan FDR di bawah 100% itu ternyata memang sudah berlangsung sejak akhir 2009 yang lalu. </p>
<p>Hal yang lebih menarik lagi dapat dilihat pada 2 sajian data lainnya. <em>Pertama</em>, nilai penempatan dana BUS dan UUS pada Bank Indonesia, baik berupa Giro <em>Wadiah</em>, SWBI/SBI Syariah, maupun lainnya meningkat tajam lebih dari 65% dari sebelumnya pada Maret 2009 sebesar 5,958 trilyun Rupiah menjadi 9,837 trilyun Rupiah pada Februari 2010. <em>Kedua</em>, pembiayaan dengan akad <em>Murabahah, Istishna</em>, dan <em>Ijarah </em>mendominasi hampir 60% dari total pembiayaan. Sementara <em>Mudharabah </em>dan <em>Musyarakah </em>hanya berkisar 35% saja.</p>
<p>Kedua sajian data dan juga fenomena turunnya FDR itu menunjukkan bahwa BUS dan UUS sebagai representasi perbankan syariah di Indonesia selama ini lebih memilih <em>positioning </em>sebagai “safe-player” ketimbang “risk-taker”. Betapa tidak? Giro <em>Wadiah </em>dan SWBI/SBI Syariah adalah instrumen-instrumen “aman” untuk penempatan dana bagi bank syariah. Demikian juga, <em>Murabahah, Istishna, </em>dan <em>Ijarah </em>yang berbasis jual-beli dan sewa adalah akad-akad “aman” dimana bank syariah sudah pasti mendapatkan imbal hasil berupa margin keuntungan dari akad-akad tersebut dan nyaris tak akan ada resiko kerugian kecuali ancaman angsuran pembayaran yang macet dari nasabah. Sementara <em>Mudharabah </em>dan <em>Musyarakah </em>adalah dua akad dalam perbankan syariah yang berbasis kemitraan usaha (<em>partnership</em>) dengan prinsip <em>profit-lost-sharing</em> (PLS). Dengan prinsip bagi hasil ini, jika usaha yang dibiayai tidak menghasilkan keuntungan (<em>profit</em>), maka bank syariah tersebut akan ikut kecipratan menanggung kerugiannya (<em>lost</em>).</p>
<p>Fenomena di atas tentu sangat ironis dan kontradiktif bagi perbankan syariah. Mengapa? Karena justru salah satu perbedaan utama bank syariah dengan bank konvensional yang berbasis bunga (<em>riba</em>) dalam pembiayaan adalah prinsip PLS tersebut. Padahal sebenarnya dengan menerapkan PLS yang sesuai prinsip syariah ini, maka unsur ketidakadilan dan kezaliman terhadap salah satu pihak sebagaimana terjadi pada pembiayaan berbasis bunga dapat dieliminasi. Di samping itu, ketidaksetaraan posisi antara debitur-kreditur sebagaimana pada bank konvensional pun bisa ditepiskan, karena posisi nasabah dan bank pada akad <em>Mudharabah </em>dan <em>Musyarakah </em>adalah sama dan sejajar, yakni sebagai “mitra” usaha.</p>
<p>Pada akad Mudharabah, bank syariah berposisi sebagai pemilik dana (<em>rabbul mal</em>) yang memberikan modal kepada pengusaha (<em>mudharib</em>) untuk menjalankan usahanya. Keduanya kemudian menetapkan <em>nisbah</em> bagi hasil, yakni proporsi keuntungan antara kedua belah pihak yang diharapkan dari usaha itu. Jika usaha mengalami kerugian, maka kerugian itu hanya ditanggung oleh bank sebagai pemilik modal. </p>
<p>Sementara pada akad Musyarakah, baik bank maupun nasabah berposisi sebagai <em>musyarik</em>, yakni pihak yang bekerjasama dalam sebuah usaha dan berkontribusi modal untuk menjalankan usaha itu. Modal itu bisa berupa dana maupun keahlian tertentu. Kedua belah pihak lalu menetapkan nisbah bagi hasil usaha. Jika usaha mengalami kerugian, maka kedua belah pihak menanggungnya secara bersama-sama sesuai dengan proporsi modal yang disertakan.</p>
<p>Dengan demikian, maka produk Mudharabah dan Musyarakah yang berbasis PLS ini merupakan penanda bahwa bisnis bank syariah tidaklah sekedar <em>meminjam dan meminjamkan</em> dana seperti halnya bank konvensional. Cakupan bisnis bank syariah sangat luas dan bervariasi, mulai dari <em>profit-sharing based (partnership)</em>, <em>sale-based</em> (jual-beli), <em>lease-based</em> (sewa), <em>fee-based</em> (upah), hingga <em>voluntary-based</em> (sosial). Hal mana itu semua menunjukkan bahwa bank syariah sebenarnya tidak ada bedanya dengan seorang <em>enterpreneur</em> (wirausahawan). Saya menyebutnya: <strong><em>iB-preneur</em></strong> (iB dibaca: <em>ai-Bi</em>, islamic Banking).</p>
<p>Sebagaimana sifat seorang enterpreneur yang berani mengambil resiko dalam berbisnis (<em>risk-taker</em>), maka demikian jugalah seharusnya perbankan syariah. Jika pada kenyataannya saat ini keberanian itu sangat kurang memadai jika dilihat dari fenomena rendahnya FDR serta kecenderungan mengambil skema pembiayaan yang “aman” seperti sinyalemen di atas, maka boleh jadi hal itu merupakan bentuk ketidaksiapan SDM perbankan syariah menjalankan peran dan fungsi sebenarnya. Hal ini masih bisa dimaklumi mengingat bahwa sebagian besar SDM perbankan syariah saat ini masih berasal dari SDM perbankan konvensional. Tentu warisan <em>mindset</em> konvensionalnya masih belum bisa dihilangkan begitu saja.</p>
<p>Oleh karena itu, <em>iB-preneurship</em> perlu digalakkan dan harusnya menjadi nafas bisnis perbankan syariah. Untuk itu, perlu gebrakan lebih fenomenal dan mendasar terkait perubahan mindset ini. Karena justru aspek inilah salah satu keunggulan perbankan syariah dibandingkan dengan perbankan konvensional. Upaya itu akan semakin lengkap dan tepat sasaran kiranya jika dibarengi dengan revisi terhadap UU No. 21 tahun 2008 tentang fungsi Perbankan Syariah agar tidak sekadar “menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat” seperti bank konvensional belaka, melainkan lebih luas lagi sebagaimana fungsi enterpreneur. Justru hal itu sesuai dengan semangat dibuatnya UU tersebut, bahwa perbankan syariah dinilai memiliki <em>kekhususan</em> dibandingkan dengan perbankan konvensional. Jika tidak, maka perbankan syariah tak ubahnya seperti layang-layang yang ingin dilepas ke angkasa, tetapi talinya tak juga diulur-ulur.</p>
<p><em>iB-preneurship, siapa takut?</em></p>
<table>
<tr>
<td><img src="http://bahtiarhs.net/wp-content/uploads/2009/03/tdtgnbeh2.jpg" alt="tdtgn" /></td>
</tr>
</table>
<p text-align="center;">***</p>
<p>Posting ini dimuat di harian <strong>Republika, 16 April 2010</strong> pada rubrik <em>Kolom Syariah</em> dengan judul yang telah direvisi menjadi &#8220;Kekuatan &#8216;Islamic Banking&#8217; yang Terabaikan&#8221;.</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://ifinance.bahtiarhs.net/2010/04/mendorong-pertumbuhan-perbankan-syariah-dengan-kembali-kepada-jati-diri/" rel="bookmark" title="Permanent Link: Mendorong Pertumbuhan Perbankan Syariah dengan Kembali Kepada Jati Diri" >Mendorong Pertumbuhan Perbankan Syariah dengan Kembali Kepada Jati Diri</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">

Mencermati Statistik Perbankan Syariah per Februari 2010 yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia pa...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://ifinance.bahtiarhs.net/2010/04/sebab-takaful-bukanlah-asuransi/" rel="bookmark" title="Permanent Link: Sebab Takaful Bukanlah Asuransi" >Sebab Takaful Bukanlah Asuransi</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Dalam banyak kesempatan sering dinyatakan bahwa di dalam Islam juga dikenal adanya asuransi yang dis...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://ifinance.bahtiarhs.net/2009/10/mengenal-ib-gaya-hidup-baru-berbanking/" rel="bookmark" title="Permanent Link: Mengenal iB, Gaya Hidup Baru Berbanking" >Mengenal iB, Gaya Hidup Baru Berbanking</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Ikon baru ini sebenarnya sudah muncul lebih dari 2 tahun lalu. Tepatnya 2 Juli 2007. Ikon baru itu a...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://ifinance.bahtiarhs.net/2010/05/sebab-bagi-hasil-jelas-tidak-sama-dengan-bunga/" rel="bookmark" title="Permanent Link: Sebab Bagi Hasil Jelas Tidak Sama Dengan Bunga" >Sebab Bagi Hasil Jelas Tidak Sama Dengan Bunga</a></span></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ifinance.bahtiarhs.net/2010/04/ib-preneurship-keunggulan-ib-yang-terabaikan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Intro to Islamic Structured Investment Product (Part 5)</title>
		<link>http://ifinance.bahtiarhs.net/2010/01/intro-to-islamic-structured-investment-product-part-5/</link>
		<comments>http://ifinance.bahtiarhs.net/2010/01/intro-to-islamic-structured-investment-product-part-5/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 26 Jan 2010 00:46:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>bahtiarhs</dc:creator>
				<category><![CDATA[My Paper]]></category>
		<category><![CDATA[Wealth Planning]]></category>
		<category><![CDATA[investment]]></category>
		<category><![CDATA[PNM]]></category>
		<category><![CDATA[shari'ah compliant]]></category>
		<category><![CDATA[structured investment]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ifinance.bahtiarhs.net/?p=157</guid>
		<description><![CDATA[<strong>The Product</strong>. PNM Ekuitas Syariah is an <em>opened Mutual Fund</em> (Reksa Dana) in the form of Collective Investment Contract that is offered by PT. PNM Investment Management as Fund Manager and The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited (HSBC) as the Custodian Bank. PT. PNM Investment Management publishes general offering of PNM Ekuitas Syariah up to 500.000.000 (five hundred millions) investment units. The investor can buy a minimum investment unit by Rp. 500.000,- and maximum not more than 10.000.000 (ten millions) investment units or 2% of total investment units offered.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img style="float:left; margin:0 10px 5px 0;" src="http://ifinance.bahtiarhs.net/wp-content/uploads/2009/10/islamicinvest.jpg" alt="structured investment product" /></p>
<p style="text-align:right;">(part 5 of 6)</p>
<blockquote><p><strong>Preface:</strong><br />
At the four previous parts, we talked about how investment faces risk beside return, structured investment as another way instead of portfolio in investment, islamic structured investment, and the first example. Now, read the second example.</p></blockquote>
<p><strong>4.2. PNM EKUITAS SYARIAH</strong></p>
<p><strong>The Product</strong><sup>20</sup>. PNM<sup>21</sup> Ekuitas Syariah is an <em>opened Mutual Fund</em> (Reksa Dana) in the form of Collective Investment Contract that is offered by PT. PNM Investment Management as Fund Manager and The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited (HSBC) as the Custodian Bank. PT. PNM Investment Management publishes general offering of PNM Ekuitas Syariah up to 500.000.000 (five hundred millions) investment units. The investor can buy a minimum investment unit by Rp. 500.000,- and maximum not more than 10.000.000 (ten millions) investment units or 2% of total investment units offered.</p>
<p>Regarding the general offering forum, three companies has paid the 7.000.000 initial investment units with total asset is Rp. 7.000.000.000,- The composition of the three companies as below:</p>
<p><img src="http://ifinance.bahtiarhs.net/wp-content/uploads/2010/pnm_inv.jpg" alt="pnm investor" /></p>
<p>PNM Ekuitas Syariah is launched to obtain optimum investment growth of fund by maintaining capital in a short, medium, or long-term through placement of fund to money market, shari’ah bonds, and equity instruments.</p>
<p><strong>The Structure</strong>. Investment portfolio will manage actively by diversification and based on islamic law in securities. All assets will invest to:</p>
<ul>
<li> Minimum 80% at shari’ah equity.</li>
<li> Maximum 20% at shari’ah bonds and/or shari’ah security instruments.</li>
<li> Minimum 2% in cash.</li>
</ul>
<p>The capital of investors are allocated in several shari’ah equities that listed at Shari’ah Equities List of BAPEPAM &amp; LK as portfolio mutual fund below:</p>
<p><img src="http://ifinance.bahtiarhs.net/wp-content/uploads/2010/pnm_port.jpg" alt="pnm portfolio" /></p>
<p style="text-align: center;">Figure-6. Portfolio of PNM Ekuitas Syariah<sup>22</sup></p>
<p>For each profit received by PNM Ekuitas Syariah, Fund Manager will not directly give in cash to investors, but it will be reinvested to improve its Net Asset Value (NAV) per investment unit.</p>
<p>Investment decision taken by Fund Manager will controlled by Shari’ah Committee that its members are ‘ulama and economist expert that have enough competence in islamic financial law. They are: Prof. KH. Ali Yafie (head), Dr. H. Muhammad Syafi’i Antonio (member), Dr. KH. Didin Hafiduddin (member), Dr. KH. Anwar Ibrahim (member).</p>
<p><strong>The Features</strong>. Some features of PNM Ekuitas Syariah are:</p>
<p><img src="http://ifinance.bahtiarhs.net/wp-content/uploads/2010/pnm_feature.jpg" alt="pnm feature" /></p>
<p>Investor will be comfortable in investment because the portfolio is managed by a professional Fund Manager with experience more than 11 years. Investor can monitor the growth of investment easily through national newspaper, website, toll free, and SMS services.</p>
<p>The scheme of subscription to buy the investment unit of this PNM Ekuitas Syariah, how to redemption, and switching is as illustrated as below:</p>
<p><img src="http://ifinance.bahtiarhs.net/wp-content/uploads/2010/pnm_skema1.jpg" alt="pnm skema 1" /></p>
<p style="text-align: center;">Figure-7. Subscription Scheme (buy investment unit)<sup>23</sup></p>
<p><img src="http://ifinance.bahtiarhs.net/wp-content/uploads/2010/pnm_skema2.jpg" alt="pnm skema 2" /></p>
<p style="text-align: center;">Figure-8. Redemption Scheme</p>
<p><img src="http://ifinance.bahtiarhs.net/wp-content/uploads/2010/pnm_skema3.jpg" alt="pnm skema 3" /></p>
<p style="text-align: center;">Figure-9. Switching Investment Unit Scheme</p>
<p><strong>Notes</strong>. PNM Ekuitas Syariah is one of Mutual Fund scheme offered to investors. From its portfolio, it shows that the capital is allocated on company equities that have business in real sector, public services, and far from haram business that is prohibited by islamic law. At least Semen Gresik, Aneka Tambang, Timah, Telekomunikasi Indonesia, International Nickel Indonesia, and Tambang Batubara Bukit Asam are companies that hold main commodities and services in Indonesia. Monitoring the last two years growth of this Mutual Fund with positive trend compared with JII (Jakarta Islamic Index) , it shows that it is a safe and comfortable investment. Look the graphics of this Mutual Fund growth at the last two years in the next page.</p>
<p>However, watching the proportion in its real portfolio, it shows that equity composition is 91,57%. It means that the composition of equity in capital allocation is more than commitment declared at PNM Ekuitas Syariah prospectus document.</p>
<p><img src="http://ifinance.bahtiarhs.net/wp-content/uploads/2010/pnm_profile.jpg" alt="pnm profile" /></p>
<p style="text-align: center;">Figure-10. PNM Ekuitas Syariah Profile (at the last month)<sup>24</sup></p>
<p>It is good choice for  investment, as long as the performance is very good in generating profit. But, there is one clausul in the prospectus to clarify. It is about cleansing process. Short-term placement at conventional deposit that is impossible to avoid will generate an interest (riba). Fund Manager will clean it through cleansing process by separating interest result from portfolio to use in a good activities (maslahah) for ummah based on guidance of Shari’ah Committee. It shows that this Mutual Fund is still related to interest (riba), even in a small proportion and there is a mechanism to clean it. It is something that investor better to know.</p>
<p>&#8212;-<br />
<sup>20</sup> PT. PNM Investment Management. <em>Prospektus Reksa Dana PNM Ekuitas Syariah</em>. July 26, 2007<br />
<sup>21</sup> PNM is abbreviation of  PT. Permodalan Nasional Madani, a state-owned company of Indonesia that is built for empowering Small, Middle, and Cooperation Business (UKMK)<br />
<sup>22</sup> Profile of PNM Ekuitas Syariah is taken from PortalReksadana.com. Accessed: October 23, 2009. Available online at: http://portalreksadana.com/rdproduk/profil/035600493431<br />
<sup>23</sup> PT. PNM Investment Management. Page 38-39<br />
<sup>24</sup>Profile of PNM Ekuitas Syariah. Op.Cit.</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://ifinance.bahtiarhs.net/2009/10/intro-to-islamic-structured-investment-product-2/" rel="bookmark" title="Permanent Link: Intro to Islamic Structured Investment Product (Part 2)" >Intro to Islamic Structured Investment Product (Part 2)</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">2 of 6 part

Preface:
At the 1st part, we talk about how investment faces risk beside return. An ...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://ifinance.bahtiarhs.net/2009/11/intro-to-islamic-structured-investment-product-3/" rel="bookmark" title="Permanent Link: Intro to Islamic Structured Investment Product (Part 3)" >Intro to Islamic Structured Investment Product (Part 3)</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">(part 3 of 6)

Preface:
At the two previous parts, we talk about how investment faces risk beside...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://ifinance.bahtiarhs.net/2009/10/intro-to-islamic-structured-investment-product-1/" rel="bookmark" title="Permanent Link: Intro to Islamic Structured Investment Product (Part 1)" >Intro to Islamic Structured Investment Product (Part 1)</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">(part 1 of 6)

And he said: “O my sons! Go not in by one one gate; go in by different gates. I c...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://ifinance.bahtiarhs.net/2010/06/intro-to-islamic-structured-investment-product-part-6/" rel="bookmark" title="Permanent Link: Intro to Islamic Structured Investment Product (Part 6)" >Intro to Islamic Structured Investment Product (Part 6)</a></span></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://ifinance.bahtiarhs.net/2009/11/intro-to-islamic-structured-investment-product-part-4/" rel="bookmark" title="Permanent Link: Intro to Islamic Structured Investment Product (Part 4)" >Intro to Islamic Structured Investment Product (Part 4)</a></span></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ifinance.bahtiarhs.net/2010/01/intro-to-islamic-structured-investment-product-part-5/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Penyelamat Bank-bank Dunia</title>
		<link>http://ifinance.bahtiarhs.net/2009/12/penyelamat-bank-bank-dunia/</link>
		<comments>http://ifinance.bahtiarhs.net/2009/12/penyelamat-bank-bank-dunia/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 15 Dec 2009 20:21:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>bahtiarhs</dc:creator>
				<category><![CDATA[Inspiring]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[bank dunia]]></category>
		<category><![CDATA[krisis]]></category>
		<category><![CDATA[narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[uang haram]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ifinance.bahtiarhs.net/?p=155</guid>
		<description><![CDATA[Ini artikel menarik yang saya ambil dari <a href="http://eramuslim.com">eramuslim.com</a>, berjudul: <a href="http://eramuslim.com/berita/dunia/uang-haram-yang-menyelamatkan-bank-bank-dunia.htm">Uang Haram dan Narkoba Menyelamatkan Bank-bank Dunia</a>. Sungguh ironis, bukan?]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img src="http://ifinance.bahtiarhs.net/wp-content/uploads/2009/12/wb.jpg" style="float: left; margin:0 10px 5px 0;" alt="bank dunia" />Ini artikel menarik yang saya ambil dari <a href="http://eramuslim.com">eramuslim.com</a>, berjudul: <a href="http://eramuslim.com/berita/dunia/uang-haram-yang-menyelamatkan-bank-bank-dunia.htm">Uang Haram dan Narkoba Menyelamatkan Bank-bank Dunia</a>. Sungguh ironis, bukan?</p>
<p><span id="more-155"></span><code>[eramuslim.com, 15/12] Apa yang membuat sistem keuangan dunia masih bertahan di tengah hantaman krisis global keuangan? Laporan dari PBB ternyata sangat mengejutkan: <em>uang haram dari penjualan narkoba</em>.</code></p>
<p><code>Antonia Mario Costa, kepala Kantor PBB mengenai Obat-obatan dan Kejahatan, mengatakan ia telah melihat bukti bahwa hasil kejahatan terorganisir menjadi "satu-satunya modal investasi" saat ini yang tersedia untuk beberapa bank. Tahun lalu, bank-bank ini di ambang keruntuhan. Dia mengatakan bahwa mayoritas dari keuntungan bisnis ini yang mencapai $ 352 juta diserap ke dalam sistem ekonomi.</code></p>
<p><code>Berbicara dari kantornya di Wina, Costa mengatakan bukti bahwa uang ilegal yang diserap ke dalam sistem keuangan. "Dalam banyak kasus, uang dari narkoba adalah satu-satunya modal investasi cair. Pada paruh kedua tahun 2008, likuiditas sistem perbankan adalah masalah utama dan dengan demikian modal cair menjadi faktor penting," katanya.</code></p>
<p><code>Beberapa bukti  mengindikasikan bahwa uang itu digunakan untuk menyelamatkan beberapa bank dari kehancuran, ketika pinjaman disita.</code></p>
<p><code>"Pinjaman bank dibiayai oleh uang yang berasal dari perdagangan narkoba dan kegiatan ilegal lainnya ... Ada tanda-tanda bahwa beberapa bank diselamatkan dengan cara seperti itu." Costa menolak untuk mengidentifikasi negara-negara atau bank yang mungkin telah menerima uang haram tersebut. Costa mengatakan uang tersebut kini telah menjadi bagian dari sistem resmi dan sudah efektif dicuci (<em>money laundering</em>).</code></p>
<p><code>IMF memperkirakan bahwa sebagian besar bank-bank AS dan Eropa kehilangan lebih dari $ 1 trilyun dari asetnya dan dari pinjaman mulai Januari 2007 sampai September 2009 dan lebih dari 200 pemberi pinjaman hipotek telah bangkrut.</code></p>
<p><code>Menurut PBB, keuntungan dari perdagangan obat-obatan diperkirakan bernilai £ 352 juta, dalam bentuk tunai. Uang itu telah mengalir ke bank-bank yang berasal dari pejabat di Britania Raya, Swiss, Italia dan Amerika Serikat. (sa/guardian)</code></p>
<p>Jika memang demikian yang terjadi, bukankah itu berarti perekonomian dunia tinggal menunggu saat kehancurannya?</p>
<p>Wallahu a&#8217;lam.</p>
<p style="text-align: center;">***</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://ifinance.bahtiarhs.net/2009/10/selamat-datang-di-ifinance/" rel="bookmark" title="Permanent Link: Selamat Datang di i.finance!" >Selamat Datang di i.finance!</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">

Assalaamu'alaikum W. W.,

Selamat datang di blog sederhana i.finance ini. Semoga Anda mendapat...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://ifinance.bahtiarhs.net/2009/11/karakteristik-manusia-yang-paling-purba/" rel="bookmark" title="Permanent Link: Karakteristik Manusia Yang Paling Purba" >Karakteristik Manusia Yang Paling Purba</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Ilmu ekonomi dikatakan sebagai the oldes art and the newest science. Seni yang tertua dan ilmu penge...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://ifinance.bahtiarhs.net/2009/11/depkominfo-siapkan-sistem-terpadu-zakat/" rel="bookmark" title="Permanent Link: Depkominfo Siapkan Sistem Terpadu Zakat" >Depkominfo Siapkan Sistem Terpadu Zakat</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Jakarta, (28/10). Kemudahan untuk mendapatkan informasi dana zakat, infaq dan shadaqah akan segera t...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://ifinance.bahtiarhs.net/2010/04/sebab-takaful-bukanlah-asuransi/" rel="bookmark" title="Permanent Link: Sebab Takaful Bukanlah Asuransi" >Sebab Takaful Bukanlah Asuransi</a></span></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://ifinance.bahtiarhs.net/2010/07/prinsip-no-pain-no-gain-dalam-usaha-berbasis-syariah/" rel="bookmark" title="Permanent Link: Prinsip No Pain No Gain dalam Usaha Berbasis Syariah" >Prinsip No Pain No Gain dalam Usaha Berbasis Syariah</a></span></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ifinance.bahtiarhs.net/2009/12/penyelamat-bank-bank-dunia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Email Menggembirakan dari Claudia Sitepu</title>
		<link>http://ifinance.bahtiarhs.net/2009/12/email-menggembirakan-dari-claudia-sitepu/</link>
		<comments>http://ifinance.bahtiarhs.net/2009/12/email-menggembirakan-dari-claudia-sitepu/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 15 Dec 2009 20:03:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>bahtiarhs</dc:creator>
				<category><![CDATA[Islamic Banking]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[iB]]></category>
		<category><![CDATA[ib blogger competition]]></category>
		<category><![CDATA[kompasiana]]></category>
		<category><![CDATA[Perbankan Syariah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ifinance.bahtiarhs.net/?p=149</guid>
		<description><![CDATA[Baru membuka email di hari Senin ini, di sebuah ruangan salah satu departemen pemerintah di bilangan Sudirman, saya mendapatkan <em>surprised</em>: sebuah email dari Ibu Claudia Sitepu. Beliau adalah redaksi Kompasiana dari KCM (Kompas Cyber Media), penyelenggara <strong>iB Blogger Competition</strong>.

Sebagaimana telah saya singgung pada posting terdahulu, bahwa saya telah melaunching blog baru saya, <strong><a href="http://ifinance.bahtiarhs.net">i.finance</a></strong>, yang melulu berbicara tentang <em>islamic finance</em> (keuangan islam). Momen itu bertepatan dengan tenggat lomba <a href="http://ib-bloggercompetition.kompasiana.com/">iB Blogger Competition</a> di Kompasiana untuk periode ke-2. Saya menulis sebuah posting perdana di blog tersebut yang kemudian saya ikutkan pula lomba itu. Pada pagi hari yang indah inilah, Ibu Claudia memberikan kabar menggembirakan buat saya via email terkait dengan lomba tersebut.

Apa isinya?]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img src="http://ifinance.bahtiarhs.net/wp-content/uploads/2009/12/ibblogger.jpg" style="float:left; margin:0 10px 5px 0;" alt="ib blogger competition" />Baru membuka email di hari Senin ini, di sebuah ruangan salah satu departemen pemerintah di bilangan Sudirman, saya mendapatkan <em>surprised</em>: sebuah email dari Ibu Claudia Sitepu. Beliau adalah redaksi Kompasiana dari KCM (Kompas Cyber Media), penyelenggara <strong>iB Blogger Competition</strong>.</p>
<p>Sebagaimana telah saya singgung pada posting terdahulu, bahwa saya telah melaunching blog baru saya, <strong><a href="http://ifinance.bahtiarhs.net">i.finance</a></strong>, yang melulu berbicara tentang <em>islamic finance</em> (keuangan islam). Momen itu bertepatan dengan tenggat lomba <a href="http://ib-bloggercompetition.kompasiana.com/">iB Blogger Competition</a> di Kompasiana untuk periode ke-2. Saya menulis sebuah posting perdana di blog tersebut yang kemudian saya ikutkan pula lomba itu. Pada pagi hari yang indah inilah, Ibu Claudia memberikan kabar menggembirakan buat saya via email terkait dengan lomba tersebut.</p>
<p>Apa isinya?</p>
<p><span id="more-149"></span>Berikut petikan email beliau,</p>
<p><code>Kepada</code><br />
<code>Yth. Sdr. Bahtiar Hayat Suhesta</code></p>
<p><code>Selamat,</code><br />
<code>karena tulisan anda yang berjudul: <a href="http://ifinance.bahtiarhs.net/2009/10/berkah-memilih-kpr-btn-syariah-ib/">Berkah Memilih KPR BTN Syariah iB</a> terpilih sebagai salah satu nominator tulisan terbaik untuk IB Blogger Competition season II. Untuk itu, kami mohon kesediaannya untuk mengirim alamat lengkap dan nomor telp. yang bisa kami hubungi untuk kebutuhan pengiriman hadiah.</code></p>
<p><code>Terimakasih.</code></p>
<p><em>Alhamdulillah</em>. Saya tidak menyangka bahkan untuk masuk nominator sekalipun. Karena pesertanya begitu banyak, dan bahkan banyak diantaranya pelaku langsung perbankan syariah di Indonesia.</p>
<p>Dan rasa syukur saya tak terkira, ketika kemudian saya melongok website Kompasiana. Di sana ternyata <a href="http://ib-bloggercompetition.kompasiana.com/2009/12/07/pemenang-lomba-ib-blogger-competition-periode-ii/">telah diumumkan para pemenang lomba</a> itu. Saya ternyata tak sekedar masuk nominator tulisan terbaik. Alhamdulillah.</p>
<p>Maka dalam kesempatan ini, saya tak lupa menyampaikan banyak terima kasih kepada teman-teman sekalian, sobat maya saya, yang secara langsung maupun tidak, telah membantu saya memperoleh semua ini. Tanpa Anda, tulisan saya bukanlah apa-apa.</p>
<p>Semoga penghargaan ini membuat saya tetap istiqamah menyuarakan hikmah melalui media ini. Amin.</p>
<p>Salam,<br />
Bahtiar HS</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://ifinance.bahtiarhs.net/2009/10/mengenal-ib-gaya-hidup-baru-berbanking/" rel="bookmark" title="Permanent Link: Mengenal iB, Gaya Hidup Baru Berbanking" >Mengenal iB, Gaya Hidup Baru Berbanking</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Ikon baru ini sebenarnya sudah muncul lebih dari 2 tahun lalu. Tepatnya 2 Juli 2007. Ikon baru itu a...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://ifinance.bahtiarhs.net/2009/10/umer-chapra-rujukan-islamic-finance/" rel="bookmark" title="Permanent Link: Umer Chapra, Rujukan Islamic Finance" >Umer Chapra, Rujukan Islamic Finance</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Berbicara tentang keuangan islam (islamic finance) tak bisa dilepaskan dari laki-laki 66 tahun ini. ...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ifinance.bahtiarhs.net/2009/12/email-menggembirakan-dari-claudia-sitepu/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
